Bank Indonesia sedang menyiapkan instrumen sertifikat deposito (NCD) berbasis syariah untuk memperkuat likuiditas perbankan syariah di Tanah Air.
"Surat berharga syariah in alternatif lain untuk menghimpun dana selain dari deposito, tabungan, atau giro yang sekarang pertumbuhannya tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya," kata Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Rifki Ismal, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
NCD syariah, menurut Rifki, merupakan instrumen pasar uang yang dirancang dengan menggabungkan keunggulan deposito dan obligasi atau sukuk.
Selain mudah didapat seperti deposito, NCD syariah juga dapat dijual ke pasar uang layaknya obligasi.
Dalam melaksanakan instrumen ini, Bank Indonesia yang memiliki otoritas dalam jual beli produk keuangan, akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan izin NCD syariah.
Bank Indonesia masih melakukan berbagai kajian mencakup aspek fatwa, akad, dan batasan, sebelum menerbitkan NCD syariah pada 2017.
"Peraturan BI dibahas secara internal maupun lintas otoritas, kami terus berkomunikasi dengan OJK, bank konvensional, bank syariah, serta lembaga penunjang pasar uang karena ini instrumen surat berharga swasta," tutur Rifki.
Instrumen keuangan berjangka waktu maksimal satu tahun ini diharapkan akan menarik minat institusi maupun individu, karena selain dapat diperjualbelikan di dalamnya juga terdapat selisih harga dan manfaat imbalan.
NCD syariah juga ditujukan untuk ekspansi kredit dengan semakin bertambahnya likuiditas perbankan syariah.
Bank Indonesia mencatat volume transaksi bank syariah masih jauh tertinggal dibanding bank konvensional.
"Secara rata-rata transaksi paling tinggi di pasar uang antarbank syariah sebesar Rp1 triliun, sedangkan bank konvensional bisa di atas Rp10-15 triliun," ujar Rifki. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement