2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Pakar: Penegakan Supremasi Hukum Wajib Diprioritaskan
Dua tahun pemerintahan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Jusuf Kalla harus menjadi titik tonggak penegakan supremasi hukum. Pasalnya, banyak kasus-kasus besar yang masih mangkrak di tangan Kejaksaan Agung.
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Andy Syafrani mengatakan, salah satu kasus skandal keuangan besar adalah penggelapan pajak PT Asian Agri Group. Ironisnya, hingga kini delapan tersangka pimpinan Asian??Agri masih belum tersentuh hukum.
"Kejaksaan harus menuntaskan kewajibannya mengejar dan menghukum pengemplang pajak Asian Agri," ujar Andy kepada wartawan, Senin (24/10/2016).?
Ditambahkan, eksesusi terhadap pelaku penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri ada di tangan Kejagung. Dalam hal ini Dirjen Pajak hanya membantu kejaksaan untuk kelancaran eksekusi sehingga kasus pengemplang pajak Asian Agri bisa memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia.
Untuk itu, di tengah penegakan supremasi hukum yang gencar dilakukan, Presiden Jokowi harus memastikan bahwa kasus Asian Agri yang sudah lama terbengkalai dapat dituntaskan. Presiden juga harus memberikan instruksi khusus kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ditjen Pajak untuk menuntaskan kasus ini.?
Apalagi saat ini pemerintah tengah gencar mengejar pajak.??Untuk mengusutnya, Kejagung bisa bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Kalau memang dirasa perlu, KPK dapat turun tangan mengambil alih kasus dari tangan Kejaksaan Agung," tegasnya.
Lebih lanjut Andy menuturkan, agar kasus Asian Agri cepat selesai maka Kejaksaan Agung bersama Dirjen Pajak dapat membuat taskforce khusus masalah Asian Agri. Apalagi kasus pengemplang pajak yang dilakukan perusahaan milik Sukanto Tanoto merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis.?
"Libatkan juga penegak hukum lain seperti polisi, interpol, imigrasi serta PPATK untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri, ditangkap dan aset dan dananya bisa disita," tegasnya.
Sebagaimana diketahui kasus pajak Asian Agri hingga saat ini masih merupakan skandal perpajakan terbesar di Indonesia. Satu perkara akhirnya diloloskan Kejaksaan Agung ke pengadilan. Pada 18 Desember 2012, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 menghukum Suwir Laut, selaku Tax Manager Asian Agri Group, dengan hukuman pidana dua tahun penjara dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi AAG membayar denda Rp2,52 triliun.
Sedangkan, delapan tersangka lainnya Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian masih berkeliaran menunggu proses selanjutnya dari kasus ini.?
Dalam laporannya, BPKP menemukan ada empat modus pengemplangan pajak yang dilakukan Asian Agri. Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya. Modus kedua, dilakukan oleh Asian Agri dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi mereka di luar negeri dengan harga yang sangat rendah, juga ada pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya padahal pekerjaannya tidak ada. Modus keempat dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement