Kredit Foto: Ferry Hidayat
Komisi VII DPR menggelar Rapat Kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas potensi dan dugaan kerugian negara di sektor energi dan pertambangan. Komisi DPR yang membidangi masalah ESDM itu mengundang KPK untuk meminta masukan terkait tindakan pencegahan kerugian negara di dua sektor penting tersebut.
Dalam rapat kali ini kedua lembaga itu menghasilkan lima poin rekomendasi yang disetujui oleh Komisi VII dan lembaga anti rasuah. Kelima poin yang dibacakan oleh pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad itu meliputi, sebagai berikut:
Pertama, Komisi VII mendesak pimpinan KPK meningkatkan fungsi koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap potensi kehilangan pendapatan negara dan pendapatan negara bukan pajak serta piutang. Misalnya sektor pertambangan mineral, batubara yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Kerja, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Kedua, Komisi VII DPR meminta pimpinan KPK melakukan peningkatan upaya pencegahan korupsi di sektor energi dan pertambangan dengan memberi peringatan dini kepada kementerian, lembaga, BUMN di sektor energi dan pertambangan yang berpotensi adanya tindak pidana korupsi.
Ketiga, meminta pimpinan KPK menindaklanjuti adanya potensi kerugian negara dari proyek-proyek pembangunan pembangkit listrik yang tidak selesai atau terbengkalai, yang berasal dari Fast Track Program 1 dan 2 yang terdapat indikasi korupsi.
Keempat, Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran pendapatan Belanja Negara agar berjalan efektif dan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD, Komisi VII meminta pimpinan KPK membantu melakukan fungsi monitoring kepada pemerintah.
"Kelima, Komisi VII juga meminta pimpinan KPK, untuk memberikan informasi dan data terkait hasil kajian KPK di Kementerian ESDM sehingga Komisi VII DPR RI dapat menindaklanjuti dari aspek fungsi pengawasan," kata Fadel Muhammad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement