Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) mengatakan perilaku koruptif?pada dasarnya merupakan satu kesatuan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mengajak semua parlemen sedunia untuk bersama-sama memberantas tindak korupsi.
Hal ini disampaikan Titiek Soeharto dalam forum sidang Parlemen sedunia/IPU ke 135 di Geneva, beberapa waktu lalu.
"Korupsi merusak sistem demokrasi, menghalangi hak-hak politik warga dalam berserikat dan berkumpul untuk dapat mengambil bagian dalam urusan publik, menghalangi hak warga untuk dapat menikmati akses terhadap sumber daya pembangunan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
Titiek Soeharto menegaskan korupsi juga memicu munculnya kemiskinan yang semakin mendalam karena menghalangi hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak, hak memperoleh kesehatan secara wajar, atau hak-hak ekonomi. Korupsi, imbuhnya, menjadi ancaman masyarakat dunia dan oleh karena itu harus ada upaya kuat untuk mengakhirinya.
"Anggaran pembangunan di banyak negara banyak terbuang atau hilang oleh praktik-praktik korupsi dalam jumlah amat signifikan. Para pemimpin yang dipercaya untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak jarang justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk memperkuat dan melanggengkan kekuasannya, kekayaannya, dan menjadikan dirinya tidak tersentuh oleh hukum," ujarnya.
Ia menyampaikan koruptor tidak boleh dibiarkan tanpa ada proses hukum sementara mereka yang tidak bersalah harus menanggung beban seperti kemiskinan yang terus berlanjut.
"Peran penting dari para anggota parlemen adalah membela demokrasi. Sementara itu, demokrasi yang sesungguhnya tidak bisa hadir ketika korupsi tumbuh subur. Rendahnya komitmen anggota parlemen dalam memberantas korupsi pada dasarnya berlawanan dengan nilai-nilai universal HAM. Akar untuk mengatasi korupsi sesungguhnya terletak pada kemauan politik," ungkapnya.
Ditegaskan, parlemen bertanggung jawab mengurangi potensi pelanggaran HAM itu dengan meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) atau instrumen anti korupsi lainnya.
"Penanggulangan korupsi berbagai bantuan pembangunan merupakan hal penting agar manfaat program tersebut maksimal dan dapat melindungi hak asasi manusia penerima manfaat. Oleh karena itu GOPAC bekerjasama dengan ISDB dan UNDP menyiapkan buku pedoman pencapaian SDGs termasuk pemantauan bantuan pembangunan,"?pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement