Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Pribumi Minta Revisi Dana Jaminan Proyek 35.000 MW

Pengusaha Pribumi Minta Revisi Dana Jaminan Proyek 35.000 MW Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menginginkan PLN dapat merevisi dana jaminan pembangunan pembangkit listrik sebesar 10 persen di dalam proyek 35.000 megawatt (MW).

"Terus terang, kami keberatan sekali," kata Ketua Umum Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Senin (31/10/2016).

Menurut Sarman, kebijakan dana jaminan sebesar 10 persen dinilai tidak selektif dan mempersulit masuknya pengusaha lokal untuk ikut berkontribusi dalam proyek 35.000 MW karena persyaratannya yang berat.

Ketua Umum Hippi menyatakan aspirasi yang diajukan oleh pihaknya juga sama dengan yang dimiliki oleh sejumlah asosiasi pengusaha lainnya di Tanah Air.

Sarman mengatakan, kebijakan PLN ini sangat ramah kepada IPP (independent power producer/IPP) asing karena modal mereka sangat besar sehingga jaminan 10 persen dinilai tidak seberapa.

"Dengan kebijakan begini, maka siap-siap pengusaha lokal tersingkirkan sejak awal," ujarnya.

Dia mengingatkan, Presiden Joko Widodo pernah menginstruksikan agar pelaku-pelaku usaha daerah dan lokal juga ikut dilibatkan dalam proyek 35.000 MW, agar mereka tidak hanya berperan sebagai penonton di proyek besar ini.

Dia juga berpendapat, sudah sepantasnya pelaku usaha lokal dilibatkan sebab PLN sebagai penyerap listrik dari IPP tersebut nantinya akan membeli listrik menggunakan subsidi dari APBN dan dana konsumen, masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) tetap akan memperjuangkan dana penjaminan proyek di proyek 35.000 megawatt (MW) sebesar 1 persen, atau turun dari jumlah 10 persen pada saat ini.

Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang menyatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta kepada pemerintah untuk menurunkan dana jaminan pada proyek kelistrikan 35.000 MW khusus untuk pengusaha lokal.

Menurut Arthur, jaminan yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero) sebesar 10 persen dianggap memberatkan pengusaha lokal.

Selain itu, lanjutnya, Pihak PLN pun merespon positif dan berencana akan melakukan pertemuan dengan APLSI. "Saat pertemuan dengan di Kemenko Maritim, PLN sambut positif," ujar Arthur.

Hanya saja, ujar dia, hingga saat ini, belum ada kesepakatan berapa dana jaminan proyek yang dapat diterima oleh IPP ("Independent Power Producer") dan disetujui oleh PLN.

Untuk itu, APLSI berencana akan meminta waktu dan membicarakan hal ini dengan PLN.

Senada dengan Arthur, Sekretaris Jenderal APLSI Priamanaya Djan mengatakan, dana penjaminan sebesar 10 persen sangat memberatkan dan berdampak kepada arus kas perusahaan pengusaha lokal.

Sebab itu, APLSI menyatakan pemerintah perlu memberikan keberpihakannya terhadap pengusaha-pengusaha lokal di sektor listrik dalam keterlibatannya pada proyek kelistrikan 35.000 MW. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: