Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gila, 700 Ribu Orang Tertipu Iming-iming Dream for Freedom

Gila, 700 Ribu Orang Tertipu Iming-iming Dream for Freedom Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi telah menegaskan PT Dream for Freedom atau D4F yang berada di Jakarta Barat telah melanggar hukum dan melakukan investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi sudah meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa hingga dinyatakan ilegal, Dream For Freedom telah berhasil merekrut 700 ribu peserta dengan dana himpunan Rp3,5 triliun. Perusahaan yang berdiri sejak 2012 ini beroperasi di berbagai daerah seperti Bengkulu, Palembang dan Jakarta.

"Dari data yang ada Dream For Freedom 700.000 peserta dengan dana yang dihimpun Rp3,5 triliun," tegasnya di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Adapun iming-iming yang diberikan Dream for Freedom, kata Tongam, ialah dengan memberikan bunga tinggi kepada peserta apalagi peserta tersebut dapat merekrut anggota baru.

"Peserta membayar biaya pendaftaran kemudian memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website. Lalu peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1% selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10% jika peserta dapat merekrut anggota baru," jelas dia.

Sementara pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara Rp5 juta sampai Rp500 juta/bulan sebagai bonus manajer dari level ruby, saphire, crown, dan diamond. Terkait dengan kasus ini, Bareskrim telah menahan satu pimpinan Dream For Freedom dan akan terus mengusut kasus untuk menjerat tersangka lain.

"Sudah dalam proses penyidikan, pemilik Dream for Freedom. Kita menyidik dengan cara baru, kita masuk cara baru bagaimana proses penyidikan. Aset yang dikelola, kita bekukan, kita sita dan dibawa pengadilan, dari kejaksaan akan eksekusi itu semua," tambah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, di tempat yang sama.

Ke depan dia berharap masyarakat harus lebih realistis dalam menempatkan dananya untuk investasi, jangan sampai tergiur bunga tinggi dan tak masuk akal.

"Segala sesuatu ada normanya, bunga bank yang ada sekarang itu patokannya. Kalau ada yang menawarkan lebih dari bunga bank, cek lagi ini bener atau enggak, cek ke OJK, Bappeti, ini satu hal yang harus dimiliki masyarakat," tutup Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: