Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua berpendapat bila kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 relatif tinggi maka akan memicu kenaikan harga barang dan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
"Saat pleno saya sudah memberikan argumen bahwa kita di Papua kebanyakan sektor perdagangan, dan kenaikan UMP akan masuk perhitungan dalam penetapan harga barang. Kalau harga barang naik maka sama saja kesejahteraan tidak akan meningkat," ujar Wakil Ketua Apindo Papua Mohammad Isak, di Jayapura, Kamis (3/11/2016).
Ia menjelaskan, untuk menetapkan UMP Apindo selalu merujuk pada kondisi perekonomian terkini, apalagi di Papua industri masih sangat minim, berbeda dengan daerah lain yang sudah jadi daerah industri.
"Sebenarnya dari Apindo maunya di bawah, tapi kita harus ikut petunjuk PP 78 tahun 2015, di situ ada rumusnya. Seharusnya kalau sesuai rumus, kenaikan hanya 8,6 persen," kata dia.
Namun Isak menegaskan, kini UMP 2017 telah ditetapkan, dan seluruh pengurus Apindo siap menerapkannya mulai 1 Januari 2017.
"Kita akan tetap jalankan karena kita juga masuk di dewan pengupahan, itu sudah jadi kesepakatan bersama. Kita harapkan ini bisa diterima dengan baik, kalau ada yang tidak mampu menjalankan sesegera mungkin bisa mengajukan permohonan," ujarnya lagi.
Pada 31 Oktober 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2,66 juta lebih yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan UMP 2017 mengalami kenaikan sebesar 9,39 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp2.435.000.
"Harapan kami dengan UMP yang naik ini juga bisa memberikan dampak kepada masyarakat terutama pekerja di Tanah Papua," katanya.
Menurut Klemen, yang baru saja ditetapkan adalah upah minimum provinsi, mudah-mudahan nanti kabupaten/kota di wilayah Papua juga dapat mengikuti dengan lebih melihat kondisi objektif di daerahnya masing-masing.
"Sehingga kami juga berharap upah minimum kabupaten/kota yang nantinya merupakan turunan dari UMP ini juga bisa melihat kondisi objektif, jadi jika lebih tinggi lebih bagus," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement