Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Proyek Listrik 35.000 MW, Laporan BPKP Dapat Lengkapi Kajian Energi KPK

Terkait Proyek Listrik 35.000 MW, Laporan BPKP Dapat Lengkapi Kajian Energi KPK Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat melengkapi kajian KPK bidang energi terkait dengan program pembangunan listrik 35.000 Mega Watt (MW).

"Laporan BPKP akan diteliti KPK untuk melengkapi kajian energi KPK, jika laporan tersebut sudah diterima oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Laode mengungkapkan hal tersebut terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 November 2016 yang mengaku sudah menerima informasi bahwa realisasi "commercial operational date" (COD) program pembangunan listrik 35.000 MW yang baru mencapai 36 persen dari target kumulatif pada 2016.

Presiden juga telah meminta laporan dari BPKP mengenai 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak 7-8 tahun. Data menunjukkan bahwa 71 proyek dari 109 proyek masih dalam tahap perencanaan dan pengadaan.

Presiden Jokowi mengancam pelaksana proyek-proyek listrik yang mangkrak tersebut akan dilaporkan ke KPK terutama proyek pembangkit listrik yang tidak bisa diteruskan.

"Kalau memang ini tidak bisa diteruskan, ya sudah berarti saya akan bawa ke KPK," kata Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas mengenai perkembangan pembangunan proyek listrik 35.000 MW pada Selasa (1/11) di Kantor Presiden, Jakarta.

Namun hingga saat ini, KPK belum menerima laporan tersebut.

"KPK belum menerima laporan soal proyek-proyek listrik yang mangkrak," tambah Laode.

Meski demikian, Laode mengaku bahwa bidang energi merupakan salah satu fokus kerja KPK dan KPK pun sudah melakukan kajian independen terkait pembangunan listrik 35.000 MW itu.

"(Energi) itu salah satu fokusnya tapi kajian lengkap KPK soal kerugian negara dan lainnya belum selesai, namun perlu diingat bahwa kajian KPK bukan investigasi korupsi tapi melihat tata kelola energi dan mengusulkan beberapa perbaikan," tegas Laode.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek tidak akan dilanjutkan pengerjaannya.

"Dari 34, ada 12 kami terminasi, kami berhentikan, karena sebagian belum jalan. Sebagian tidak layak dilanjutkan," kata Sofyan.

Sofyan pada Mei 2016 pernah meminta KPK untuk mengawasi pelaksanaan proyek pembangkit listrik 35.000 MW dan pengadaan transmisi sepanjang 46.000 kilometer karena sering terdapat selisih harga antara dana yang dianggarkan dengan harga lahan yang diminta masyarakat.

Proyek pengadaan listrik 35.000 MW itu memang masuk dalam koordinasi dan supervisi (korsup) KPK dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2016. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: