Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika Fahri Hamzah Kuliahi Tito Karnavian

Ketika Fahri Hamzah Kuliahi Tito Karnavian Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan sikap pemerintah Jokowi yang masih percaya ada aktor politik bermain dibalik Aksi 4 November 2016. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun kemarin mengungkapkan akan mendalami orasi Fahri Hamzah apakah masuk dalam pasal makar atau tidak.

Lalu bagaimana tanggapan Fahri?

"Terkait makar. Banyak yang belum paham bahwa pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan MK sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 yang baru. Makar dalam terminologi aslinya di KUHPidana disebut anslaag. Aanslag itu diartikan sebagai gewelddadige aanval yang dalam bahasa inggris artinya violent attack," kata Fahri di Gedung DPR, Rabu (9/11/2016).

Menurut Fahri istilah makar hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat.

"Memang di Bab II KHUPidana sebelum reformasi makar di bahas dari pasal 104 sampai dengan 129. Namun sekarang sudah banyak yang dihapus dan tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat," tambahnya.

"Pasal makar yang tersisa hanya yang terkait Violent attack, seperti membocorkan rahasia negara, kerjasama dengan tentara asing dalam massa perang dll," pungkasnya.

Menurutnya, keikutsertaan Fahri di Demo 4/11 hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR yang bertugas mengawasi.

"Oleh sebab itu Jokowi jangan lagi menggunakan kosakata yang sudah hilang di era demokrasi ini," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: