Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Medco Akuisisi Saham Krisenergy di Blok A

Medco Akuisisi Saham Krisenergy di Blok A Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Medco Energi Internasional Tbk melalui anak usahanya PT Medco E&P Malaka mengumumkan telah mencapai kesepakatan akuisisi 26,6666 persen saham atau hak partisipasi milik KrisEnergy di Blok A, Provinsi Aceh.

Siaran pers Medco di Jakarta, Rabu (9/11/2016), menyebutkan penyelesaian transaksi akuisisi tersebut masih menunggu persetujuan Pemerintah Indonesia dan Provinsi Aceh.

Setelah transaksi tersebut selesai, komposisi hak partisipasi Blok A adalah Medco dengan kepemilikan sebesar 85 persen sekaligus sebagai operator dan KrisEnergy 15 persen.

Sebelum akuisisi, komposisi hak partisipasi Blok A adalah Medco 58,3334 persen sekaligus sebagai operator dan KrisEnergy menguasai 41,6666 persen.

Medco juga mengumumkan transaksi akuisisi atas 16,6667 persen hak partisipasi milik Japex di Blok A, yang proses awalnya telah diumumkan sebelumnya pada 2 Mei 2016, telah selesai.

CEO Medco Roberto Lorato mengatakan, peningkatan kepemilikan hak partisipasi melalui akuisisi tambahan di Blok A sudah sejalan dengan komitmen penambahan nilai bagi pemegang saham dan pembangunan nasional dalam mendukung rencana pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di Aceh.

"Pengembangan tahap pertama dari sumber daya yang besar di blok ini sesuai dengan perencanaan sebelumnya dan pengaliran gas pertama diharapkan tepat waktu pada kuartal pertama 2018," ujarnya.

Medco adalah perusahaan publik di bidang energi dan sumber daya alam terpadu di Indonesia serta memiliki kepemilikan signifikan di industri kelistrikan dan industri jasa terkait disamping bisnis inti kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia dan kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan Amerika Serikat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: