Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkhawatirkan jika Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbentuk padat modal atau perseroan terbatas (PT) maka akan ada sekelompok orang yang menguasai saham.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kemendes PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan "Sifat BUMDes yang padat modal itu yang mengkhawatirkan karena kelompok dengan modal tertentu, menguasai saham di dalamnya. Akhirnya misi BUMDes sebagai agen sosial tadi itu tidak bisa jalan," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Dia menjelaskan pihaknya sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes. Salah satu poin penting yang akan ditegaskan dalam revisi tersebut adalah pembentukan BUMDes diarahkan berbadan hukum koperasi.
"Kalau dilihat dari semangat konstitusi Pasal 33, yang mana usaha itu mengadopsi koperasi. Apalagi pada level desa, makanya perlu dicocokan kembali," tambah dia.
Melalui revisi tersebut, lanjut dia, pemerintah akan menegaskan bahwa BUMDes seharusnya berbentuk koperasi.
"Sekarang sudah ada beberapa titik temu yang memungkinkan koperasi menjadi pilihan, atau mungkin satu-satunya model dari badan usaha pada level desa," jelas dia.
Namun, sambung dia, dalam pembahasan tersebut masih memungkinkan BUMDes berbentuk PT, dengan ketentuan-ketentuan mengikat.
"Minimal PT sebagai salah satu alternatifnya, tapi koperasi jangan ditutup. Kalau pun PT nanti akan kita pagari." Sementara itu Kepala Biro Perencanaan Kemendes PDTT, Samsul Widodo, mengatakan BUMDes dan koperasi memiliki karakter yang berbeda. BUMDes bersifat kemitraan, sementara koperasi bersifat keanggotaan.
"Ada perbedaan antara keduanya, kalau BUMDes melibatkan pemerintah dan masyarakat. Sementara koperasi bersifat keanggotaan yang bersifat sukarela," kata Samsul dalam seminar terbatas yang diselenggarakan dalam rangkaian HUT Antara.
Meski demikian, antara BUMDes dan koperasi tidak perlu dipertentangkan. BUMDes bisa membentuk koperasi maupun perseroan terbatas.
"Tetapi dana desa tidak bisa langsung ke koperasi. Jadi harus ke BUMDes dulu, kecuali peraturannya diubah dulu," jelas Samsul. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Advertisement