Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Hentikan Kegiatan Usaha Pandawa Group Depok

OJK Hentikan Kegiatan Usaha Pandawa Group Depok Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Pandawa Group yang berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Hal inilah yang diendus OJK dan Satgas Waspada Investasi sejak lama.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK.

"Dalam rapat tersebut, Salman Nuryanto dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian," ujar Tongam dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Selain itu, kata dia, Salman menyatakan Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, padahal Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto.

"Penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group," tambah Tongam.

Adapun Jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% perbulan.

Kemudian Salman juga mengelak tidak pernah ada penawaran dari KSP Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group kepada masyarakat untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakatlah yang datang menitipkan dananya.

Atas dasar tersebut, Satgas Waspada Investasi dalam rapat tersebut memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016.

"Kami menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal," tegas Tongam.

Kemudian Satgas Waspada Investasi memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.

"Mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group, dan meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," jelasnya.

Adapun tindak lanjut keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut adalah:

1. Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group melaksanakan keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.

2. Kementerian Koperasi dan UKM melanjutkan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga KSP tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perkoperasian.

3. OJK melaksanakan sosialisasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group terkait tata cara pendirian lembaga jasa keuangan.

4. Apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: