Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri Mangkrak di Kejagung

Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri Mangkrak di Kejagung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerhati Kejaksaan Halius Hosen mengatakan kasus-kasus yang mencoreng korps Adhyaksa ini terjadi karena pengawasan internal Kejaksaan Agung tidak berjalan.

"Adanya kasus jaksa yang diduga terlibat korupsi disebabkan karena lemahnya sistem pengawasan internal dan juga Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal," ujar Halius di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan itu menambahkan, lemahnya pengawasan membuat banyak kasus-kasus korupsi mengendap dan menggantung bertahun-tahun di Gedung Bundar. "Seharusnya semua perkara ada penyelesaiannya. Langkah itu disebutnya sebagai program zero outstanding," tegasnya.

Menurutnya, kasus mengkrak seperti penggelapan pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto hanya akan menambah beban Kejaksaan Agung. Selain itu, lambatnya penyelesaian perkara akan membuat tingkat ketidakpercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung makin turun.

"Sudah saatnya kejaksaan memenuhi harapan dan kebutuhan publik. Kejaksaan memiliki tugas untuk menempatkan hukum sebagai panglima," pungkas Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung itu.

Sebelumnya, kasus penggelapan pajak Asian Agri sudah mendapat perhatian KPK.) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan lembaga antirasuah akan mendalami kasus mega skandal keuangan yang dilakukan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto.

"Kita sebaiknya pelajari dulu, kalau pas akan bisa disupervisi," ujar Saut.

Diketahui, setidaknya ada dua kasus yang melilit Kejaksaan Agung. Pertama, sejumlah perkara yang mengendap di Kejaksaan Agung, seperti: mantan Kadinas PU DKI Ery Basworo dalam kasus jaringan sampah, Direktur CV Sri Makmur Yuni dalam kasus Life Time Extension Gas Turbine PLTGU Belawan Sumut 1.1 dan 1.2. selanjutnya kasus buronan kasus BJB T Tower dengan tersangka Tri Wiyasa hingga kini tidak jelas kelanjutannya.

Kasus korupsi pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan 3G oleh PT Indonesia Mega Media (IM2) Tbk, anak usaha PT Indosat dengan 4 tersangka. Empat tersangka yang sejak 2012 tidak diajukan ke pengadilan yakni ?mantan Dirut PT Indosat Tbk., Johnny Swandi Sjam, Hary Sasongko ?dan dua tersangka korporasi PT IM2 Tbk dan PT Indosat Tbk.

Kemudian, kasus paling fenomenal menyangkut penggelapan pajak PT Asian Agri Group, perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto yang sudah berjalan sejak tahun 2007. Dalam kasus ini baru satu yang dijatuhi hukuman pidana, yakni Tax Manager AAG, Suwir Laut yang divonis 2 tahun penjara dan dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi Asian Agri membayar denda Rp2,52 triliun.

Sedangkan, delapan tersangka lainnya Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian masih bebas.

Kemudian sorotan yang kedua, kasus yang ditangani KPK di dalamnya terdapat indikasi jaksa diduga turut menerima aliran duit haram. Kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut.

Selanjutnya, dugaan suap? PT Brantas Abipraya. Lalu ada perkara dugaan keterlibatan jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, terkait suap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto kepada Jaksa Kejari Padang Farizal. Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap Tangan Ketua DPR Irman Gusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: