Menteri Keuangan menjamin peluncuran obligasi yang diterbitkan PT Hutama Karya (persero) untuk mendorong percepatan proyek jalan tol di Sumatera agar bisa beroperasi pada 2019.
Keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/11/2016), menyebutkan hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016.
Peraturan itu berisi mengenai tata cara pelaksanaan pemberian jaminan obligasi dalam rangka percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera.
Pemberian jaminan pemerintah atas penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya tersebut dilakukan berdasarkan tahapan proses penerbitan surat utang yang berlaku.
Menteri Keuangan akan memberikan persetujuan prinsip pada tahap awal proses penerbitan obligasi dan menerbitkan surat jaminan pemerintah pada saat proses penerbitan surat utang akan selesai.
Pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah oleh Menteri Keuangan nantinya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014, PT Hutama Karya mendapatkan penugasan untuk membangun delapan ruas jalan tol dari total keseluruhan 24 ruas jalan tol di Sumatera.
PT Hutama Karya membutuhkan dana sebanyak Rp81 triliun untuk ruas Medan-Binjai, Palembang-Sp. Indralaya, Bakauheni-Terbanggi Besar, Pekanbaru-Dumai, Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Pematang Panggang-Kayu Agung, Kisaran-Tebing Tinggi, dan Palembang-Tanjung Api-api total sepanjang 645 kilometer.
Dari total kebutuhan pembiayaan tersebut, PT Hutama Karya memerlukan pendanaan berupa ekuitas sebesar Rp52,6 triliun.
Besarnya kebutuhan ekuitas disebabkan oleh rendahnya tingkat kelayakan finansial (FIRR) sehingga kemampuan proyek untuk melakukan leverage dengan cara melakukan pinjaman menjadi rendah.
Kebutuhan pendanaan dalam bentuk ekuitas idealnya diperoleh melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari APBN.
Namun, mengingat besarnya kebutuhan pendanaan dalam bentuk ekuitas, alternatif pilihan yang paling mungkin ditempuh adalah melalui penerbitan obligasi korporasi sebagai bentuk "bridging financing".
Melalui Perpres Nomor 100 Tahun 2014, Kementerian Keuangan mendapatkan penugasan dan memiliki peran untuk menyediakan dukungan berupa jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2015 untuk memberikan jaminan atas pinjaman PT Hutama Karya untuk pendanaan ruas Medan-Binjai senilai Rp481 miliar dan ruas Palembang-Sp Indralaya senilai Rp1,24 triliun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement