Setelah melewati hampir 9 jam diperiksa oleh Bareskrim Polri dengan status sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama, Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan didampingi oleh Ketua Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Eddy Marsudi serta Juru Bicara Tim Kampanye Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul.?
Kelar diperiksa oleh penyidik Bareskrim, tak sepatah kata pun yang terlontar dari mulut mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Mengenakan baju batik bercorak kuning, Ahok kemudian?ngloyor?begitu saja meninggalkan kerumunan dan gempuran pertanyaan dari para awak media. Ahok dikawal ketat oleh sejumlah pasukan pengawal polisi. Pada pemeriksaan kali ini, Ahok dicecar sebanyak 27 pertanyaan selama 8 jam.?
"Kita terima kasih kepada polisi kita, mereka besok lusa bekerja terus agar kasus ini segera P21 diteruskan ke kejaksaan," kata Jubir Ahok, Ruhut Sitompul di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini datang memenuhi pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ahok hadir dengan status sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama terkait kutipan Surat Al Maidah 51. Ahok mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 18.00 WIB.
Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil
Advertisement