Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Irman Akui 'Fee' Rp300 Per Kilogram dari Pengusaha untuk Modal Usaha

Irman Akui 'Fee' Rp300 Per Kilogram dari Pengusaha untuk Modal Usaha Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengaku bahwa "fee" Rp300 per kilogram dari pemilik CV Semesta Berjaya Memi dan Xaveriandy Sutanto adalah untuk modal usaha bersama pabrik gula di masa datang.

"Yang saya pahami bahwa kan memang ada pembicaraan bahwa kalau (komisi dari) 3.000 ton dari Sumatera Barat untuk setor modal tapi tidak terlaksana jadi saya anggap batal, jadi saya anggap tidak terjadi," kata Irman dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Irman menjadi saksi untuk terdakwa pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi yang didakwa menyuap Irman Gusman sebesar Rp100 juta agar mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Irman membantu CV Semesta Berjaya agar Purchase Order (PO) gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divisi Regional Sumbar disetujui dengan imbalah Rp300 per kilogram gula, namun gula impor yang didistribusikan baru 1.000 ton.

"Modal dari mana?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin.

"Untuk usaha, jadi masing-masing setor modal," kata Irman yang mengaku kenal Memi sejak 2007 saat Memi menjadi salah satu pembeli tanah di tanah kawasan industri Padang yang didirikan Irman sejak 1995.

Namun jawaban Irman itu ditegur oleh ketua majelis hakim Nawawi Pomolango.

"Jawab dengan benar ini, jangan jadi ngelantur, jadi percakapan dalam whatsapp itu berkorelasi dengan perjanjian Rp300 per kilogram?," kata hakim Nawawi.

"Saya tidak ingat," jawab Irman.

Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK memutarkan percakapan antara Irman dan Memi melalui media "whatsapp" yang menyatkan bahwa Memi berkomitment untuk memberikan "fee" Rp300 per kilogram gula impor yang didapat CV Semesta Berjaya dari Perum Bulog.

"Dalam BAP 12 saudara mengatakan 'Saya pernah bersepakat sekitar juli 2016 untuk gula tersebut dimana skema bagi hasilnya fiks Rp300 per kilogram tapi dalam pelaksanannya hal itu tidak memungkinan karena cost tinggi sehingga bagi hasil hanya Rp100 juta' apakah keterangan ini benar?" tanya JPU Ahmad Burhanuddin.

"Saya katakan bahwa saat membuat BAP itu kondsi saya tertekan jadi BAP sudah saya cabut dan diubah dalam BAP setelahnya," jawab Irman.

"Saudara saksi, dengan posisi sebagai ketua DPD, pendidikan tinggi, kami pikir saudara tidak menyikapi proses pemeriksaan seperti maling-maling yang diperiksa karena sangkaan 302 (KUHP), saya minta saudara jujur," tegas hakim Nawawi.

"Insya Allah, karena yang saya saya maksud adalah kalau mau trading ke depan uang itu bisa jadi sumber modal," jawab Irman.

"Jadi Rp100 juta bagian 3.000 ton?" tanya jaksa Burhan.

"Bukan, Rp100 juta yang saya terima itu sudah saya laporkan ke KPK melalui pengacara saya dan sudah ada tanda terima," ungkap Irman.

Namun keterangan Irman itu dibantah oleh Memi sebagai terdakwa.

"Memang tanggal 21 Juli saat saya bertemu Pak Irman itu ada pembicaraan untuk Rp300 per kilogram, mungkin Pak Irman lupa tapi ada juga pembicaaraan destinasi kapalnya langsung ke Padang," kata Memi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: