Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Saksi, Hakim Minta Irman Berkata Jujur

Jadi Saksi, Hakim Minta Irman Berkata Jujur Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim meminta mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berkata jujur dan tidak berubah-ubah dalam kesaksiannya saat menjadi saksi.

"Saya ingin mengajak Anda bicara benar di sini. Saya tidak perlu bicarakan pasal 22 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai keterangan yang tidak benar," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/11/2016).

"Insya Allah," jawab Irman.

Irman menjadi saksi untuk terdakwa pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi yang didakwa menyuap Irman Gusman sebesar Rp100 juta agar mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog.

"Penuntut umum punya dokumen yang akan ditampilkan di depan, di lain sisi kedua terdakwa juga mengajukan menjadi 'justice collaborator' yang mau menjadi pelaku kerja sama untuk menceritakan segala sesuatu dengan maksud hakim meringankan. Saya tidak terlalu ingin terlalu kontraktdiktif apa yang Anda sampaikan dengan yang ditampilkan di depan dengan apa yang akan isampaikan sebagai 'justice collorator'. Kalau mau membantu gula di Sumbar kenapa rekomendasi hanya diberikan untuk CV Semesta Berjaya saja?" tanya hakim Nawawi.

"Karena CV tersebut sudah mengajukan dan minta distribusi dan saya menindaklanjuti dengan menelepon Pak Djarot (Dirut Perum Bulog). Saya sampaikan kelangkaan di Sumbar dan Bulog agar menjadi stabilitator. Siapa mitranya karena Bu Meme datang ke saya," ungkap Irman.

"Jadi minta agar Meme yang direkomendasikan ke Bulog?" tanya hakim Nawawi.

"Saya meneruskan permintaan bu Meme," jawab Irman.

"Bagaimana hingga muncul penetapan uang Rp300 per kilogram?" tanya hakim Nawawi.

"Tidak ingat karena pembicaraannya lebih luas adalah bagaimana membangun pabrik gula dan bagaimana membangun perdagangan gula, setahu saya tidak ada omongan soal Rp300 itu," jawab Irman. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: