Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Dukung Penegak Hukum Berantas Korupsi

Kemenkeu Dukung Penegak Hukum Berantas Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan dan perilaku korupsi. Dalam keterangan tertulis Menteri Keuangan menjelsakan bahwa Kementerian Keuangan selalu mendukung segala upaya pemberantasan korupsi dan telah bekerjasama dengan berbagai pihak terutama aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama secara konkret dengan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas oknum HS Senin (21/11) kemarin. IBI juga memberikan dukungan informasi beberapa waktu sebelum adanya penangkapan tersebut.

Oknum HS merupakan pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat dalam tindakan pengaturan nilai pajak. Saat ini, oknum HS telah dibebastugaskan dari jabatan untuk mempermudah proses penyidikan kasusnya. Tindakan HS dinilai telah mencederai upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pembenahan di bidang administrasi perpajakan, organisasi, dan Sumber Daya Manusia.

Namun, Menteri Keuangan memastikan Direktorat Jenderal Pajak tetap fokus menjaga integritas, profesionalisme, dan bekerja optimal memenuhi target penerimaan pajak dan melayani masyarakat.

Sejak Kementerian Keuangan melaksanakan reformasi birokrasi, secara sistemik ruang gerak pelaku korupsi telah dipersempit. Hal ini merupakan komitmen Kemenkeu memberantas korupsi yang secara konkret antara lain melalui penandatanganan MoU pertukaran informasi dengan penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, pembangunan Whistle Blowing System (WISE), pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) di kantor pusat dan unit vertikal, penetapan ketentuan pelaporan gratifikasi ke KPK, implementasi kode etik dan perilaku pegawai, serta kewajiban pelaporan LHKPN, LP2P dan SPT Pajak.

Kementerian Keuangan juga memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali. Kasus ini akan menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan untuk terus berkomitmen melaksanakan reformasi perpajakan.

Untuk memperkuat reformasi perpajakan, Menteri Keuangan juga membentuk Tim Reformasi Pajak yang akan mereview dan menata kembali organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan bisnis proses serta peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, sehingga meningkatkan trust kepada institusi dan perpajakan nasional.

Menteri Keuangan meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme serta menjaga martabat organisasi serta kepercayaan publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Leli Nurhidayah
Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: