Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak mayoritas masih banyak disimpan di perbankan yang menjadi gateway amnesti pajak.
Data Direktorat Jenderal Pajak per 29 November 2016 menyebutkan, dana repatriasi amnesti pajak telah mencapai Rp143 triliun. Sementara dana deklarasi luar negeri sebesar Rp986 triliun dan deklarasi dalam negeri sebesar Rp2830 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp3958 triliun dengan dana tebusan yang diterima telah mencapai Rp98,9 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, hingga saat ini, dana repatriasi yang telah terparkir di perbankan telah mencapai Rp50an triliun dari total dana repatriasi yang sudah mencapai Rp143 triliun.
"Tahun depan diharapkan sudah mulai clear lah. Karena kan sampai tahun ini repatriasi sudah sampai Rp140an triliun. Yang sudah diparkir di bank sekitar 50an triliun," tandas Muliaman di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Lebih jauh katanya, mayoritas dana repatriasi yang terparkir di perbankan sebanyak 90 persen telah ditempatkan dalam bentuk deposito. "Saya pikir nunggu aja kali karena bisa sangat fleksibel, bisa di sektor riil, bisa juga ditanam terus menerus di pasar modal,"ucap Muliaman.
Dia menilai, kemungkinan tahun depan dana repatriasi ini baru mulai terlihat di berbagai sektor seperti pasar modal, sektor riil dan sebagainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait:
Advertisement