Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan merupakan formulasi dari salah satu paket kebijakan ekonomi. Keluarnya PP tersebut sangat diapresiasi oleh pelaku usaha dan investor.
Menurut Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, dengan PP tersebut pelaku usaha dapat memprediksi pengeluaran perusahaan untuk pengupahan di tahun-tahun yang akan datang. Sehingga pelaku usaha dapat mengukur perkembang bisnis agar lebih realistis.
Menurutnya perusahaan dan pekerja adalah dua kubu yang saling membutuhkan. Sehingga dalam pengupahan pelu adanya keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerjanya.
PP 78 juga merupakan respon pemerintah pada upah minimum. Sudah disepakati dan diputuskan pada 23 Oktober 2015 lalu. PP tersebut sudah disepakati di 34 provinsi yang ada. Dalam pelaksanaanya memang diperlukan sosialisasi.
Kendati sudah lebih dari satu tahun diputuskan, buruh masih melakukan aksi penolakan. Aksi seperti terjadi di tangerang pada Jum'at (24/11/2016). Aksi yang sama rencananya akan kembali digelar pada Jum'at (2/12) mendatang.
Menanggapi rencana aksi tersebut, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani mengatakan, buruh boleh melakukan aksi demokrasi, termasuk demontrasi.
Tapi aksi harus memperhatikan aturan. Demontrasi harus sesuai dengan kepentingannya, jika dalam aksi tersebut terkait dengan pengupahan. Aksi juga memperhatikan situasi yang sedang terjadi, jangan sampai aksi diboncengi untuk kepentingan lainnya, seperti politik.
Selain itu, aksi juga harus menghargai hak-hak pengusaha. Jangan sampai menutup kawasan industri. Sehingga kepentingan pengusaha kita jadi terganggu.
Aksi tidak diharapkan seperti yang terjadi di Tangerang 24 November lalu. Dimana ada aksi mobilisasi massa dengan menutup kawasan industri. Sedikutnya buruh dari 15 perusahaan tidak bisa masuk kerja.?
"Seharusnya kita saling menjaga, mendinginkan hati dan kepala, agar tidak berdampak di kemudian hari,"ujar Rosan.(***)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait:
Advertisement