Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Masih Tahap Penelitian, Kejagung Tidak Punya Kewenangan Tahan Ahok

Berkas Masih Tahap Penelitian, Kejagung Tidak Punya Kewenangan Tahan Ahok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan menahan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengingat berkasnya masih tahap penelitian.

Berkasnya masih tahap penelitian, (berkas) itu masih kewenangan Polri, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Sesuai KUHAP, kewenangan penahanan terhadap seorang tersangka bila berkas perkara tersebut sudah masuk ke tahap penuntutan.

Saat ini, Kejagung belum menentukan sikap atas berkas itu atau masih dalam tahap penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan paling lambat Rabu (30/11) pagi akan menentukan sikap atas berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Paling lambat besok pagi tentukan sikapnya, tim peneliti terus bekerja," kata kapuspenkum.

Seperti diketahui, penentuan sikap itu terkait apakah berkas sudah lengkap atau P21 atau belum lengkap atau P18 yang disertai dengan petunjuk (P19).

Ia menambahkan Kejagung sesuai peraturan sebenarnya memiliki waktu dua pekan untuk meneliti berkas tersebut sejak diterimanya pelimpahan berkas tahap pertama.

Disebutkan, pihaknya akan bekerja secara otpimal serta profesional dan proporsional dalam meneliti berkas itu.

Sebenarnya secara formil dan materil berkas itu sudah terpenuhi, namun demikian tetap harus diteliti lagi.

"Jadi sampai sekarang masih diteliti kita akan segera tentukan sikap," tegasnya.

Sesuai dari berkas Ahok yang diterima Kejaksaan, Ahok terancam Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: