Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penjelasan Mayjen Purn. Kivlan Zen Terkait Kasus Makar

Ini Penjelasan Mayjen Purn. Kivlan Zen Terkait Kasus Makar Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan terhadap Mayjen Purn. Kivlan Zen dan 9 tokoh politik/aktivis lainnya pada dini hari Jumat 2 Desember dengan tuduhan makar (pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 KUHP) oleh pihak Polda Metro Jaya mendorong Advokat M Taufik Budiman, Direktur LBH SI mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua.

Sekitar pukul 10.30 wib, jumat 2 desember 2016, Tim Lawyer LBH SI telah berada di Mako Brimob dan menyatakan siap mendampingi Kivlan Zen pada kasus tersebut.

Meskipun awalnya sempat ditolak dan tidak diijinkan menemui Kivlan Zen, namun setelah shalat Jumat, pihak Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya mempersilahkan Advokat MT Budiman dkk masuk ke Mako Brimob menemui dan mendampingi pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD itu.

Kepada penyidik, MT Budiman menjelaskan bahwa Mayjen Kivlan Zen merupakan Tim Ahli dan Konsultan Politik di LBH SI dalam penanganan kasus Gugatan Pembatalan Amandemen UUD 1945 yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tercatat dalam register perkara No.360/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 13 Agustus 2015.

"Proses gugatan pembatalan amandemen ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, sejak Agustus 2015. Dan saat ini sudah masuk tahap Kasasi di Mahkamah Agung", demikian ungkap Budiman, Kemarin.

Kivlan Zen sendiri oleh LBH SI diminta secara resmi utk mendampingi dan melakukan komunikasi kepada tokoh-tokoh nasional untuk maksud pembatalan amandemen UUD 1945 itu sejak awal bulan Desember 2015. "setelah diskusi panjang dengan beliau sejak Oktober 2015 itu, kami minta pak Kivlan membantu kami. Dan pak Kivlan sepakat dengan kami untuk melakukan upaya hukum untuk itu. Kemudian kami berikan surat tugas, penunjukan secara resmi kepada beliau", tambahnya.

Selain melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan, LBH SI juga telah melayangkan surat somasi kepada Presiden, Pimpinan MPR, DPR dan DPD yang pada pokoknya agar lembaga tinggi negara tersebut tidak lagi menggunakan UUD 1945 Amandemen sebagai dasar hukum dalam pengelolaan negara, karena terindikasi bahwa UUD 1945 Amandemen tersebut cacat secara hukum, dan bahkan merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan, sehingga bisa dikatakan merupakan UUD 1945 Palsu.

Dalam somasi yg juga ditembuskan kepada Ketua MA, Kapolri dan Panglima TNI tertanggal 8 Januari 2016 itu, LBH SI juga meminta agar MPR segera melakukan Sidang Istimewa MPR untuk memberlakukan UUD 1945 Asli, yaitu UUD 1945 yg disahkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dg Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

"Saya sangat yakin bahwa apa yang kami lakukan bersama Jenderal Kivlan Zen bukan makar. Kita berbeda pandangan secara politik dengan pihak lain itu hal biasa, dan seharusnya kita selesaikan secara konstitusional juga. Kita tidak sedang merongrong pemerintahan Jokowi-Jk, kita tidak sedang berusaha menggulingkan pemerintahan ini. Karena kami sadari bahwa Jokowi-Jk adalah sekedar hasil dan dampak dari rusaknya sistem ketatanegaraan kita akibat Amandemen UUD 1945 yg dilakukan oleh MPR tahun 1999-2002. Yang kami tuntut adalah perbaikan sistem ketatanegaraan dengan cara kembali ke UUD 1945 Asli. Dan perlu diingat bahwa Mayjen Kivlan Zen juga melaksanakan Sumpahnya sebagai Prajurit yang berbunyi: Demi Allah saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. yang dia ucapkan saat menjadi prajutit TNI", pungkas MT Budiman.

Kami menyayangkan tindakan represif aparat polisi dengan menangkap beberapa aktivis politik yang menyuarakan soal sistem negara yang telah menyimpang dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI 1945. Sehingga LBH SI telah ?menuntut pada pengadilan RI untuk diberlakukannya UUD 1945 Asli agar mengembalikan rel kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang sesuai dengan cita-cita para pejuang pendiri bangsa melalui jalur hukum yang ada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: