Kredit Foto: Sumber lain
Mantan Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik menilai aksi penangkapan tokoh maupun seniman yang dikenal kritis terhadap tersangka penistaaan agama yang juga calon Gubernur DKI nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama merupakan bentuk pemberangusan terhadap kebebasan demokrasi. Dia menilai, UU ITE selalu dijadikan 'senjata' bagi aparat untuk memberangus kebebasan masyarakat dalam berpendapat.
"Kalau UU ITE terkait dengan pelanggaran dan sanksi pidana mau diterapkan dengan gebyah-uyah, maka akan ada ribuan netizen yang akan masuk penjara. Baik dari kalangan yang pro maupun kontra. Lalu ribuan orang lain akan saling melaporkan satu sama lain." kata Mahfuz Sidik di Gedung DPR, Kamis (8/12/2016).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan aparat penegak hukum harus melihat dan mempertimbangkan konteks masalah yang tengah dihadapi dan tidak bersikukuh menerapkan pasal pidana dalam UU ITE.
"Kalau enggak ada kasus Ahok, enggak akan ada perang opini dan informasi di media sosial. Jangankan netizen, media massa yang terikat dengan UU Pers saja juga banyak melakukan pelanggaran prinsip jurnalistik kok," imbuhnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap hukum, aturan, dan etika memang tak bisa dihindari dalam konteks kasus Ahok. Katanya, kalau semua bentuk pelanggaran mau diproses hukum, bisa dipastikan akan menambah kegaduhan baru.
"Kalau seperti itu, nanti akan ada pihak yang laporkan Kapolri karena melakukan kebohongan publik karena pernyataan bahwa pihak kepolisian membolehkan massa aksi, tapi ternyata banyak oknum aparat yang masih menghalangi massa aksi berangkat," tambahnya.
"Kemudian akan ada pihak laporkan panitia 412 karena melanggar penggunaan car free day (CFD) untuk kegiatan dengan atribut parpol. Akan ada pihak yang adukan sesama netizen karena pelecehan dan pencemaran nama baik," tambahnya.
"Coba buka lagi socmed, semua pihak kena sasaran perang opini dan informasi. Mulai dari Presiden, Kapolri, Ahok dan juga Habib Riziq, Bachtiar Nashir, dan lain-lain. Apa semua pihak akan saling melapor ke penegak hukum?" terangnya.
Oleh karena itu Mahfuz memint pemerintah harus melihat dan menyikapi perang opini dan informasi di media sosial sebagai potret realitas sosial masyarakat Indonesia. Presiden sendiri sangat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur TIK khususnya internet di Indonesia. Dan saat ini pengguna internet pun melonjak hingga 80 jutaan.
"Bahkan Jokowi lah yang memelopori kampanye via socmed pada saat pilgub DKI dan pilpres. Perang opini dan informasi saat itu sangat dahsyat." Tegas Mahfuz.
Menyikapi hal itu, Mahfuz meminta pemerintah mulai mengintensifkan pendidikan ke masyarakat luas tentang penggunaan internet yg benar dan baik. Meski UU ITE mengatur tentang bentuk pelanggaran dan sanksi pidananya, tapi belum saatnya menerapkan hal itu dalam konteks imbas kasus Ahok ini.
"Jika pemerintah serampangan menerapkan sanksi pidana pada UU ITE, percayalah ini hanya akan menimbulkan masalah baru. Kita akan capek sendiri." Tegas Mahfuz.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait:
Advertisement