PT Bursa Efek Indonesi (BEI) mengeluarkan keputusan mengenai batas harga penolakan otomatis atau "auto rejection" baru yang akan efektif berlaku pada 3 Januari 2017 mendatang.
Direktur BEI Sulistyo Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (14/12/2016) menyampaikan bahwa ketentuan batas "auto rejection" itu tercatat dalam Surat Keputusan Direksi BEI dengan Nomor: Kep-00113/BEI/12-2016 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Keputusan direksi BEI itu dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2016," paparnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum menerapkan ketentuan baru itu, pihak BEI akan melakukan pengujian sistem (mock trading) pada Sabtu, 17 Desember 2016 mendatang.
Ia mengatakan bahwa keputusan itu dibuat dengan memperhatikan perkembangan kondisi perdagangan di Bursa dan untuk menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien.
"Keputusan Direksi itu setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," paparnya.
Dengan keluarnya Keputusan Direksi BEI itu maka batasan "auto rejection" akan menjadi simetris. Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke sistem perdagangan BEI dengan rentang harga saham Rp50-Rp200 akan sama batas atas dan bawahnya yaitu sebesar 35 persen.
Kemudian, harga saham Rp200-Rp5.000 memiliki batas atas dan bawah sebesar 25 persen, sedangkan harga saham Rp5.000 ke atas memiliki batas atas dan bawahnya sebesar 20 persen.
Saat ini, BEI menerapkan batasan "auto rejection" rentang harga antara Rp50-Rp200 untuk batas atas sebesar 35 persen dan batas bawah 10 persen. Rentang harga Rp200-Rp5.000 memiliki batas atas 25 persen dan batas bawah 10 persen, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan batas bawah 10 persen.
"Auto Rejection" adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di Bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement