Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPPT Berupaya Ciptakan Sinergi Program Integrasi Sawit-Sapi di Antara Lembaga Pemerintah

BPPT Berupaya Ciptakan Sinergi Program Integrasi Sawit-Sapi di Antara Lembaga Pemerintah Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi berupaya menciptakan sinergi dan sinkronisasi program kegiatan integrasi sawit-sapi di antara lembaga pemerintah, industri swasta, BUMN, dan kelompok masyarakat peternak melalui perumusan kajian yang tepat.

"Landasan integrasi sapi-sawit adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/2014, namun gaungnya belum terdengar secara masif sehingga perlu dikoordinasikan," kata Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi Eniya Listiani Dewi dalam diskusi mengenai program integrasi sapi-sawit di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Eniya mengatakan akan membicarakan mengenai kebijakan lebih lanjut mengenai integrasi program integrasi sapi-sawit dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait lain.

"Kami mencoba mendiskusikan hal ini per daerah, dan akan membicarakannya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian BUMN," kata dia.

Upaya menjalin komunikasi yang sinergis tersebut dapat mensistematisir pengembangan konsep pengembangan sawit-sapi supaya bisa memanfaatkan potensi perkebunan sawit menjadi lumbung daging sapi nasional sehingga dapat mengurangi impor.

Sementara itu, Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain, mengusulkan kepada BPPT agar mampu menginisiasi usulan payung hukum yang tepat bagi pengembangan program integrasi sawit-sapi bagi pemenuhan kebutuhan daging nasional.

"Perkebunan sawit ada potensi yang bisa digali terkait integrasi sawit-sapi apabila ada payung hukum. Di Kabupaten Batubara perkebunan swasta belum ada yang masuk (integrasi sapi-sawit), hanya kelompok pertanian," kata dia.

Landasan program integrasi sapi-sawit saat ini adalah Permentan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa integrasi usaha sawit-sapi adalah penyatuan usaha perkebunan dengan usaha budi daya sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit.

Permentan 105/2014 bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan/atau pelaku usaha budi daya sapi potong dalam melakukan integrasi usaha sawit-sapi dengan pendekatan kemanfaatan, keterpaduan, dan keberlanjutan.

Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan produk samping usaha perkebunan kelapa sawit (bungkil inti sawit) dan kotoran sapi sebagai pupuk, bio urine, dan biogas. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: