Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gapki Dukung RUU Perkelapasawitan Disahkan Jadi UU

Gapki Dukung RUU Perkelapasawitan Disahkan Jadi UU Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung penuh rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan menjadi undang-undang pada tahun 2017 mendatang.

Direktur Eksekutif Gapki M Fadhil Hasan mengatakan pengesahan RUU Perkelapasawitan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan yang mendera industri kelapa sawit nasional. Ia mengatakan industri kelapa sawit dihadapkan banyak persoalan yang tidak dapat diatasi karena tidak adanya payung hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Ada urgensi bagi kita memiliki RUU Perkelapasawitan karena kita dihadapkan banyak persoalan yang tidak dapat diatasi kalau kita tidak memiliki payung hukum yang kuat. Kami mengharapkan RUU ini menjadi salah satu jalan mengatasi berbagai persoalan dan memberikan tempat yang layak bagi sebuah industri yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia," katanya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Fadhil Hasan menjelaskan salah satu permasalahan yang dihadapi industri adalah penurunan harga kelapa sawit. Ia mengatakan penurunan harga tersebut membuat perlambatan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bergantung pada industri sawit seperti di Sumatera dan Kalimantan.

"Kemudian kita tahu negara kedua penghasil sawit itu Malaysia dan mereka lebih awal berkembang dibanding Indonesia. Mereka sudah mengatur industri perkelapasawitan secara khusus karena mereka menganggap industri sawit penting," sebutnya.

Ia sangat mendukung rencana pembentukan lembaga atau badan yang khusus mengatur industri kelapa sawit. Ia mengatakan bahwa selama ini badan yang mengatur industri perkelapasawitan terpencar di mana-mana sehingga menjadi tidak efektif.

"Ini seperti Malaysia punya Malaysia Palm Oil Board (MPOB). Badan tersebut ada beberapa fungsi seperti melakukan pembinaan, penciptaan proses investasi yang kondusif, memperbaiki tata kelola dari hulu ke hilir, mendukung proses sertifikasi ISPO, melakukan promosi dan diplomasi, menghimpun dan mengelola keuangan sawit," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan RUU Perkelapasawitan sangat mendesak untuk disahkan demi menyelamatkan industri kelapa sawit yang tengah terpuruk. Ia memastikan RUU ini akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi industri kepala sawit.

"Saya tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengesahkan RUU ini. Saat ini RUU sudah masuk Prolegnas 2016, tapi ada penyempurnaan dan masuk lagi ke Prolegnas 2017. Insya Allah, pada tahun 2017 mendatang RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: