Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ?yang menolak permohonan uji materi atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang?Pengampunan Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi?mengatakan putusan MK ini akan menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program amnesti pajak .
?Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang menguatkan landasan hukum program amnesti pajak sebagai program yang sejalan dengan UUD 1945, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan rakyat,?Kata Ken di Gedung MK, Jakarta Pusat ,Rabu? (14/12).
Dengan keluarnya putusan MK ini, Ken mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program amnesti pajak ini untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan ke depan menjadi wajib pajak yang taat.
?Program amnesti pajak saat ini sudah diikuti hampir 500 ribu wajib pajak dengan total harta yang diungkapkan mencapai Rp.4.000 triliun,? Ujar Ken.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan putusan MK ini tidak hanya untuk kelanjutan pengampunan pajak, namun juga reformasi pajak secara keseluruhan. "Ini adalah keputusan yang sangat kami hargai untuk menjalankan program?tax amnesty?dan meneruskan reformasi perpajakan," ujarnya.
Mantan?Direktur Pelaksana Bank Dunia?itu ?juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim atas pertimbangan yang komperhensif dalam melahirkan putusan.
"Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan luar biasa sangat detail dan ditempuh dalam waktu yang cepat dalam memberikan kepastian dari seluruh majelis hakim sangat penting untuk kehidupan bernegara," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement