Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, tidak membenarkan aksi sweeping oleh organisasi kemasyarakatan. Aksi itu, kata dia, tidak benar secara hukum.?
"Pada prinsipnya aksi sweeping atau dengan istilah lain adalah upaya paksa dari suatu organisasi kemasyarakatan kepada masyarakat itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Upaya paksa dari siapapun di negeri ini adalah melanggar hukum," kata Wiranto, di Jakarta, Selasa.
Aksi sweeping itu bertolak pada fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal dan pusat erbelanjaan.
Wiranto mengatakan upaya paksa hanya dapat dilakukan oleh aparat keamanan yang memang sah, yang secara hukum memang diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa bukan oleh pihak tertentu termasuk ormas.
"Mulai saat ini kami minta supaya hal-hal semacam itu, adanya ormas yang melakukan dengan sweeping atau upaya paksa kepada masyarakat dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Dan kami perintahkan untuk dibubarkan dan ditangkap agar tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat," ujarnya.
Kemudian, masalah fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya Muslim menggunakan atribut non-Islam fatwa MUI, Menko Polhukam Wiranto meminta Menteri Agama dan Kepala Kepolisian RI untuk melakukan koordinasi yang tetap kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pada saat mengeluarkan fatwa apapun, seyogyanya melaksanakan koordinasi dulu dengan menteri agama atau polisi.?
"Kepolisian akan menempatkan liason officer atau perwiranya yang nanti akan melakukan koordinasi dengan MUI agar fatwa yang dikeluarkan itu betul-betul menghasilkan kebaikan. Bahwa kemudian fatwa itu dikeluarkan jangan sampai malah menimbulkan keresahan dan masalah," tutur Wiranto.
Menurutnya, pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa jangan sampai berasal dari satu persepsi atau satu sumber pertimbangan, tetapi juga harus mempertimbangkan dari berbagai perspektif.
"Sehingga fatwa itu tidak meresahkan masyarakat yang pada saat ini sedang kita bangun toleransi antarumat beragama, antarsuku, dan antar-ras. Itu semua sudah menjadi suatu modalitas bagi bangsa Indonesia untuk bagaimana kita bersatu untuk mempertahankan persatuan itu kini dan yang akan datang," ujarnya.
Dia mengharapkan semua masyarakat harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Jangan sampai persatuan, kebersamaan, dan toleransi itu justru dirusak dengan hal-hal yang tidak perlu," tuturnya.
Sebelumnya, Pada Senin (19/12), Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, melarang aksi sweeping atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.
Pernyataan Karnavian itu disampaikan setelah muncul kemarahan publik, terutama melalui media sosial, atas tindakan ormas Front Pembela Islam yang melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/12). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement