Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun Puji Sri Mulyani Tak Terapkan Sistem Ijon di DJP

Misbakhun Puji Sri Mulyani Tak Terapkan Sistem Ijon di DJP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun memuji langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terapkan strategi ijon atau penarikan pajak lebih awal untuk penuhi target penerimaan pajak tahun ini. Untuk menjaga kredibilitas, lanjut Misbakhun, dia meminta Kemenkeu untuk mengamankan penerimaan sektor perpajakan tahun anggaran 2016 yang menjadi tanggung jawab DJP melalui penerimaan pajak dan DJP Bea dan Cukai melalui penerimaan Cukai, Bea Masuk dan Bea Keluar.

Mengingat sampai per hari Rabu (28/12), total penerimaan pajak baru mencapai 78.78%, dan penerimaan bea cukai baru mencapai 80,62%.

?Di waktu yang tersisa sampai 31 Desember 2016 perlu usaha yang sungguh-sungguh dan optimal supaya penerimaan dari sektor perpajakan bisa tercapai dengan prosentase yang tertinggi,? kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Misbakhun mengingatkan jajaran Kemenkeu menghindari ijon penerimaan Negara walaupun penerimaan sektor perpajakan ini prosentasenya masih dibawah 80%, baik itu penerimaan pajak maupun penerimaan dari cukai rokok karena penerimaan dengan sistem ijon akan merusak sistem APBN dan menyebabkan APBN menjadi tidak kredibel dan lemah kualitasnya dari sisi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Langkah-langkah Menkeu SMI untuk membangun kredibilitas dan kualitas APBN adalah langkah yang bagus dan harus mendapatkan dukungan dari semua jajaran di Kementrian Keuangan," ujar politisi Golkar itu.?

Oleh karena itu, Misbakhun meminta Menkeu SMI sungguh-sungguh mengawasi sektor penerimaan perpajakan ini jangan sampai ada proses penerimaan yang bersifat ijon baik dari pajak maupun dari cukai. Untuk itu, Menkeu SMI yang baru selesai melaksanakan sidak di kantor Perbendaharaan Negara harus memerintahkan aparat di kantor perbendaharaan negara untuk memperhatikan SSP (Surat Setoran Pajak) yang berasal bukan dari masak pajak tahun 2016 dan Surat Tanda Pelunasan Cukai 1 untuk rokok (STKC1) dari pemesanan pita cukai rokok yang bukan dari periode 2016.

Misbakhun khawatir apabila tidak diawasi langsung oleh Menkeu dan masih terjadi praktek ijon, kredibiltas dan kualitas APBN 2016 akan terganggu karena juga akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor perpajakan di APBN 2017 nanti.

"Kredibilitas APBN ini penting karena ini adalah kunci utama utama yang hendak dibangun oleh Menkeu SMI untuk membangun kepecayaan masyarakat kepada pemerintahan presiden Jokowi," tukas Misbakhun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: