Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat jumlah tebusan diperoleh dari program amnesti pajak pada dua provinsi itu telah mencapai Rp645,23 miliar hingga 3 Januari 2017. "Angka tersebut terhimpun sejak program amnesti pajak secara resmi digulirkan oleh pemerintah," kata Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar Jambi Isdariana Evayanti di Padang, Rabu (4/1/2017).
Ia menyebutkan untuk dana repatriasi sudah mencapai Rp305 miliar, surat pemberitahuan sebanyak 9.300 dan deklarasi harta luar dalam negeri Rp25,7 triliun serta luar negeri Rp5,06 triliun Menurutnya pada periode ketiga program amnesti pajak yang dimulai Januari hingga 31 Maret 2017 pihaknya akan fokus menggarap semua segmen karena merupakan periode terakhir program. Pajak adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, katanya.
Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak para pemohon dan semua pihak bersama mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan amnesti pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. Ia mengimbau seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program amnesti pajak guna memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan ke depan. Untuk wilayah Sumbar dan Jambi terdapat sembilan kantor pelayanan pajak serta dua di Padang dan satu kantor wilayah yang siap melayani, ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan amnesti pajak akan meningkatkan uang masuk ke daerah sehingga dapat menjadi salah satu sumber dana pembangunan. "Kami akan terus melakukan sosialisasi agar program ini efektif sehingga mereka yang punya uang yang sebelumnya tidak dilaporkan agar dapat disampaikan," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement