Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate menilai tax ratio Indonesia saat ini masih terlalu rendah karena hanya mencapai sekitar 11 persen saja. Dia meminta hal itu perlu segera ditingkatkan seiring program tax amnesty yang telah dilaksanakan. Dia berharap ke depan rasio pajak?Indonesia mencapai 14-15 persen.
"Yang penting adalah bagaimana membuka tax base yang baru dengan meningkatkan tax ratio Indonesia yang saat ini dianggap terlalu rendah di kisaran 11 persen untuk kemudian ditingkatkan setidaknya dalam 4-5 tahun ke depan menjadi sekitar 14-15 persen," kata Johnny saat mengisi acara Work Shop diskusi perpajakan di ruang MKD DPR, Kamis (19/1/2017).
Politikus Partai NasDem ini menambahkan peningkatan rasio pajak?menjadi salah satu tujuan dalam program pengampunan pajak. Selain meningkatkan rasio pajak, tujuan pengampunan pajak adalah untuk menjawab kebutuhan penerimaan negara dan menambah likuiditas domestik untuk membiayai investasi dan usaha di dalam negeri sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.
Dia menerangkan peserta program pengampunan pajak dari Juli hingga Desember 2016 telah diikuti oleh sebanyak 616.292 wajib pajak. Jumlah harta deklarasi mencapai Rp4.294,2 triliun dan harta repatriasi Rp141 triliun. Sementara penerimaan negara dari pengampunan pajak saat ini baru mencapai Rp109,5 triliun, masih di bawah target penerimaan yang mencapai Rp165 triliun.
Menurut Johnny, masih banyak pengusaha yang belum mendeklarasikan hartanya dengan benar. Untuk mereformasi kembali penerimaan negara, sambung Johnny, Komisi XI DPR akan merevisi UU Ketentuan Umum Pajak dan UU PNBP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement