Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kepala Otoritas Jasa Keuangan(OJK)Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda mengatakan akan mengawal kebijakan yang dikeluarkan untuk memulihkan perbankan yang terkena dampak bencana.
"OJK telah mengeluarkan kebijakan khusus sebagai upaya mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di daerah yang terkena bencana," kata Elyanus di Manado, Jumat (27/1).
Dia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan karena bencana berdampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan juga perekonomian di daerah tersebut.
Menurutnya, perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam.
"Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya,"ujarnya.
Dikatakan, perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan, piutang, sewa, pinjaman, dan penyediaan dana lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement