Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakai Perma, KPK Siap Jerat Korporasi dalam Kasus Korupsi

Pakai Perma, KPK Siap Jerat Korporasi dalam Kasus Korupsi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Makassar -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik korporasi yang diduga terlibat tindak pidana korupsi menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Komisi anti-rasuah tersebut akan memulainya dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi di bidang lingkungan hidup.

"Kami akan mencoba khususnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Nanti, kita lihat apakah memang bisa diterapkan atau tidak untuk kerugian yang diakibatkan oleh para pengusaha yang lingkungan hidup," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, seusai diskusi dengan organisasi kalangan non-pemerintah di Kota Makassar, kemarin (2/2/2017).

Basaria menerangkan pihaknya mengupayakan penerapan Perma pada kasus korupsi yang melibatkan korporasi dengan status inkracht. Toh, tercatat ada pelaku usaha yang diduga terlibat kasus korupsi dan sudah dihukum, tapi belum dikenakan pada korporasinya.

Seperti tujuh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan, yakni PT RPP di Sumatra Selatan (Sumsel), PT BMH di Sumsel, PT RPS di Sumsel, PT LIH di Riau, PT GAP di Kalimantan Tengah (Kalteng), PT MBA di Kalteng, dan PT ASP di Kalteng. "Memang ada perusahaan yang sudah inkracht dan sudah dihukum, tapi tidak dikenakan korporasinya," ujar dia.

Penerapan Perma itu sendiri, lanjut Basaria, hanya fokus mengenai tata cara penanganan tindak pidana korupsi oleh korporasi. Adapun masalah korporasi sudah termaktub dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini hanya ada satu kasus korupsi korporasi yang berhasil dibawa ke persidangan yakni korupsi PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: