Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parlemen Inggris Putuskan Dimulainya Proses Resmi Brexit

Parlemen Inggris Putuskan Dimulainya Proses Resmi Brexit Kredit Foto: Antara/Reuters/Stefan Wermuth
Warta Ekonomi, Jakarta -

Parlemen Inggris pada Rabu (1/2) malam, memutuskan untuk memulai proses resmi keluarnya Inggris dari Uni Eropa.
?
Pada akhir bulan lalu, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa parlemen harus melakukan pemungutan suara sebelum pemerintah memulai proses Brexit. Dengan keputusan tersebut, maka Perdana Menteri Inggris Theresa May tidak bisa memulai perundingan dengan Uni Eropa hingga parlemen memberikan dukungannya.
?
Mengutip BBC di Jakarta, Jumat (3/2/2017), lewat pemungutan suara, sebanyak 498 suara memberi persetujuan kepada PM Theresa May untuk memulai perundingan, sementara 114 suara menentang.
?
Partai Nasional Skotlandia dan Liberal Demokrat sejak awal menyatakan menentang, sementara 47 anggota Partai Buruh memilih untuk tidak sejalan dengan kepemimpinan partai yang mendukung Brexit.
?
Selain itu, di kubu Partai Konservatif yang memerintah, mantan menteri keuangan Ken Clarke, yang pro-Uni Eropa, memberikan suara melawan Brexit.
?
Kini RUU Uni Eropa tersebut akan dibahas lebih rinci oleh Majelis Rendah parlemen sebelum dibawa ke Majelis Tinggi untuk ditetapkan sebagai UU, namun diperkirakan tidak akan menghadapi penentangan.
?
PM May sudah memutuskan batas waktu 31 Maret untuk memicu Pasal 50 Traktat Lisbon, yang menjadi awal dari proses perundingan dengan Uni Eropa untuk memisahkan diri, yang diperkirakan memakan waktu sekitar dua tahun.
?
Tokoh penggiat kampanye Brexit, Menteri Luar Negeri Boris Johnson, menyambut baik hasil di parlemen.Di halaman Facebook-nya ia menulis, "Kami mungkin meninggalkan traktat Uni Eropa. Kami tidak meninggalkan Eropa."
?
Debat di parlemen dalam perhitungan suara ini tidak akan mengubah hasil referendum 23 Juni lalu yang memutuskan Inggris keluar dari Uni Eropa, dengan suara 51,89 persen melawan 48,11 persen. Namun, keputusan tersebut menentukan bahwa cara yang ditempuh harus sesuai dengan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: