Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumatera Bagian Selatan Panca Hadi Suryatno mengatakan penipuan oleh lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar di OJK sebaiknya segera dilaporkan ke kepolisian.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bisa menangani lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK, jika tidak terdaftar tidak bisa, contohnya arisan berkedok investasi. Masyarakat akan diarahkan ke polisi," kata Panca di Palembang, Senin (6/2/2017).
Ia menerangkan, ini terkait adanya keluhan masyarakat tentang investasi bodong yang ternyata lembaga bersangkutan tidak terdaftar di OJK.
Akan tetapi, meski tidak memiliki tanggung jawab untuk mengawasi lembaga tidak terdaftar tersebut, OJK tetap bertanggung jawab moral dalam kaitannya meningkatkan literasi masyarakat mengenai industri jasa keuangan.
"Edukasi terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami mana jasa keuangan aman dan mana yang bodong," kata dia.
Bukan hanya peduli pada edukasi, OJK juga telah memiliki Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri atas berbagai pihak yakni Pemerintah Provinsi, Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Agama.
Satgas ini dapat masuk juga ke investasi-investasi bodong yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, investasi ilegal ini dapat masuk ke masyarakat karena adanya minat untuk meraih keuntungan besar dalam waktu singkat.
Selain itu, rendahnya kewaspadaan dan kurangnya informasi yang didapat masyarakat menyebabkan oknum investasi bodong dapat melancarkan aksinya, kata Panca.
Sementara ini, tercatat baru 29,7 persen penduduk Indonesia yang terliterasi keuangannya atau tingkat pengetahuan, keterampilan dan keyakinan pada lembaga keuangan serta produk jasa dengan kategori baik. Sementara indeks inklusi keuangan mencapai 67,8 persen.
Provinsi Sumsel berhasil melampaui angka rata-rata nasional yakni 31,64 persen untuk literasi keuangan dan 73,09 untuk indeks inklusi keuangan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement