Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga saat ini masih mempertimbangkan nilai divestasi PT Freeport Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih belum mencapai kata sepakat terkait nilai 10,46 persen saham divestasi Freeport Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negera Kementerian Keuangan Sonny Loho saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Untuk mencapai kesepakatan, pemerintah berencana akan mengubah peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan dan Batu Bara (Minerba) yang diatur melalui skema replacement cost.
"Kami ingin harganya fair saja. Kalau memang orang (Freeport Indonesia) rugi, kita juga tidak mau," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana divestasi saham Freeport Indonesia bukan hanya terkait dengan nilai divestasinya, namun juga terkait perpanjangan kontrak dan perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Mereka kan masih mengurus perpanjang atau tidak sebab itu juga menentukan harga divestasi," terang dia.
Akan tetapi, lanjut Sony, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk mengambil atau tidak 10,46 persen saham Freeport Indonesia. Jikalau pemerintah tidak mengambil maka akan dilakukan BUMN. Sedangkan, jika BUMN memutusakan untuk tidak mengambil kesempatan tersebut maka tidak menutup kemungkinan saham tersebut akan ditawarkan melalui proses initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.
Ia pun berharap jika pada akhirnya Freeport melaksanakan IPO di BEI maka BUMN yang terkait akan mengambil kesempatan tersebut.
"IPO salah satu pemikiran kalau BUMN tidak kuat mengambil kesempatan," terang dia.
Untuk diketahui, pemerintah meminta Freeport menghitung nilai divestasi saham mengacu pada skema replacement cost. Skema tersebut mengacu pada biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.
Namun, Freeport Indonesia menawarkan 10,64 persen saham perusahaan dengan nilai US$1,7 miliar. Angka tersebut dinilai tidak mengacu pada replacement cost maka valuasi harga saham yang ditawarkan untuk 10,64 persen saham itu sekitar US$630 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement