Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap ketua Mahkamah Agung yang baru nantinya berusia tidak lebih dari 65 tahun sehingga mampu melakukan reformasi ditubuh lembaga pengadilan tertinggi tersebut.
"Ketua MA Terpilih Nanti Diharapkan Maksimum 65 tahun, agar MA ke depan lebih efektif walau dalam UU dimungkinkan batas usia maksimum 70 tahun. Ketua MA yang baru nanti juga diharapkan mampu melakukan reformasi secara menyeluruh ditubuh MA," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Saat ini masa jabatan Ketua MA Hatta Ali akan berakhir pada 20 Februari 2017. Ketua MA yang baru diharapkan terpilih dan dilantik bulan Februari ini. Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo diharapkan memprakarsai persiapan reformasi segera setelah terpilihnya Ketua MA yang baru.
Lebih lanjut Bambang Soesatyo mengatakan komisi III DPR juga berharap Presiden Joko Widodo memerintahkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo membantu Ketua MA yang baru, yang akan dipilih kembali pada 14 Februari mendatang menyusun program pembenahan di MA.
"Kondisi internal MA saat ini tidak ideal akibat salah kelola. Faktor yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah tidak adanya transparansi manajamen perkara," kata Bambang.
Publik, tambah Bambang, tidak memiliki akses memadai untuk mengetahui jumlah perkara, mekanisme pembentukan majelis, lama penanganan perkara, hingga pelaksanaan eksekusi putusan berstatus inkracht.
Bambang mengharapkan MA juga harus memulihkan peran dan fungsi para hakim agung sebagai faktor utama lembaga MA. Sudah lama peran hakim agung dikerdilkan. Selama ini, tambahnya proses merumuskan peraturan internal sebagai landasan memperlancar penanganan perkara tidak melibatkan semua hakim agung. Begitu juga dalam merumuskan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi dunia peradilan maupun para pencari keadilan.
"Sistem atau mekanisme promosi, mutasi, pembinaan hakim dan pengawasan pun harus diperbaiki. Praktik promosi, mutasi dan pengawasan di tubuh MA selama ini sarat nuansa kolusi dan nepotisme. Orang baik dan kapabel dikerdilkan, serta yang kritis disingkirkan," kata Bambang.
Akibatnya, banyak kasus penempatan dan penugasan hakim tidak tepat, baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi.
"Salah kelola di MA ini harus segera diperbaiki. Karena itu, Presiden diharapkan segera memerintahkan Sekretaris MA menyusun program pembenahan. Tentu saja program pembenahan itu harus dikonsultasikan kepada Ketua MA," kata Bambang.
Namun, tambah Bambang, peran Sekretaris MA dalam pembenahan reformasi MA itu menjadi sangat signifikan. Sekretaris MA bukan sekadar orang kepercayaan Presiden, tetapi dia adalah sosok pejabat tinggi yang mengendalikan dan mengawasi 828 satuan kerja dan 31.783 personel di seluruh Indonesia.
Selain itu, efektivitas peran dan fungsi MA juga akan memengaruhi keberhasilan tujuh agenda dari program percepatan reformasi hukum yang diprakarsai pemerintah. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement