Setelah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech Peer to Peer Lending) yang bersifat off balance sheet atau menyalurkan modal dari pemilik modal ke penerima dana, kini OJK akan menyiapkan peraturan baru terkait fintech. Aturan ini memungkinkan perusahaan fintech juga dapat menyalurkan pendanaan ke masyarakat dari kas internal sendiri atau on balance sheet.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, alasan OJK akan mengeluarkan aturan tersebut karena diakui perusahaan fintech on balance sheet lebih banyak ketimbang peer to peer lending (off balance sheet).
"Harusnya bisa. Insya Allah kita lagi godok. Itu memang...sebetulnya yang saya perkirakan lebih banyak on balance sheet dibandingkan yang peer to peer . Karena peer to peer umumnya bergerak dalam skala besar," ujar Firdaus di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dia menargetkan aturan soal fintech on balance sheet ini akan rampung pada kuartal II 2017. Adapun dalam aturan tersebut, OJK juga mempertimbangkan dimungkinkannya modal asing masuk dalam perusahaan fintech.
"Kita akan bicarakan lagi, apakah nantinya asing bisa masuk dalam arti modal atau langsung memberikan dana," paparnya.
Firdaus mencontohkan, misal terdapat fintech yang memerlukan pendanaan. Nantinya diatur, apakah dapat memeroleh pendanaan dari sindikasi luar negeri atau tidak.
"Aturannya (fintech) tidak seketat perusahaan asuransi atau perbankan karena bukan deposit. Dia bukan mengelola dana masyarakat, aturannya akan kita buat sederhana. Kalau memang dia perlu modal dari asing karena mungkin di luar banyak dana yang lebih murah, ya nggak apa-apa," jelasnya.
Sebelumnya, secara tegas Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Hendrikus Passagi melarang adanya fintech on balance sheet. Pasalnya kegiatan fintech model ini menyerupai perbankan dan lembaga pembiayaan yang sudah ada aturannya.
"Kalau Anda melakukan on balance sheet ini disebutnya intermediary. Kalau fintech ini dibuat on balance sheet, Anda jadilah perusahaan pembiayaan atau gantilah jadi modal ventura," tutur Hendrikus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement