Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ojek Online Didorong Jadi Peserta JHT BPJS

Ojek Online Didorong Jadi Peserta JHT BPJS Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Ketenagajerjaan akan mendorong peserta pekerja informal (bukan penerima upah, BPU) untuk menjadi peserta program Jaminan Hari Tua agar bisa menikmati fasilitas bantuan perumahan.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis usai penandatanganan kerja sama dengan Yamaha dan operator ojek online Grabbike di Jakarta, Rabu 1/3/2017), mengatakan selama ini pekerja informal hanya menjadi peserta dua program.

Keduanya adalah, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja dengan iuran Rp16.800. Jika, menjadi peserta Jaminan Hari Tua maka mereka harus menambah iuran menjadi minimal Rp20.000.

"Total iuran yang dibayar Rp36.800 perbulan. Dampaknya, mereka bisa mengajukan pinjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi rumah dan pinjaman pembelian rumah," ujar Ilyas.

Untuk mendapatkan ketiga jenis pinjaman tersebut maka pekerja informal minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sedikitnya satu tahun.

Peraturan perundangan mensyaratkan bahwa hanya pekerja peserta Jaminan Hari Tua yang boleh mendapat ketiga jenis pinjaman tersebut.

Terkait kerja sama dengan Grabbike, operator ojek online ini sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lebih meningkatkan kesadaran pengojek Grabbike, PT Putera Persada Nusantara (Putera Group), sebagai dealer Yamaha di wilayah Jabodetabek-Serang, Banten, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan gratis kepada pengojek.

Pengojek yang membeli motor Yamaha melalui Putera maka pengojek diikutsertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun.

"Pengojek berisiko tinggi dari kecelakaan kerja. Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka mereka terlindungi dari risiko kecelakaan dan kematian," ucap Ilyas Sebelumnya, ribuan pengemudi Gojek telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, santunan yang merupakan hak mereka sebagai pekerja akan langsung diberikan.

Sementara dengan Putera Group, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama sejak 2016, yaitu dalam hal pemberian "Manfaat Keseharian" kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama ini setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan potongan harga hingga 10 persen untuk servis dan penggantian suku cadang di jaringan merchant Putera Group.

Program kerja sama ini diperluas pada tahun 2017 dengan dukungan Yamaha dan Bussan Auto Finance serta Grab dalam bentuk perlindungan kepada pengemudi Grabbike. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: