Tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menggunakan diskresi dalam proses menerbitkan izin lingkungan untuk pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) dianggap kewenangan konstitusionalnya.
Ganjar dinilai tidak salah menerapkan cara tersebut guna kebijakannya ke Semen Rembang. Hal itu dikatakan praktisi hukum sekaligus Koordinator Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara Ahmad Michdan.
Menurut Michdan, UU secara tegas mengatur hak dan kewenangan diskresi yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan seperti Ganjar sebagai Gubernur. Tentu saja diskresi dengan mempertimbangkan syarat-syarat tertentu.
Michdan berpandangan, diskresi yang dilakukan Ganjar sudah memenuhi dan mempertimbangkan aspek persyaratannya. Jadi tak ada pelanggaran dalam mekanisme penggunaan diskresi.
"Persyaratan diskresi yang dipertimbangkan Ganjar untuk Semen Rembang bukan hanya melihat sisi lingkungan sudah terpenuhi karena amdal telah dinyatakan layak. Tapi juga soal ekonomi, investasi, sosial dan hukumnya," tutur Michdan dalam pers rilis yang diterima Kamis (2/3/2017).
Ganjar, diperkirakan Michdan, tentu tidak ceroboh menggunakan kewenangan diskresinya. Menurut Michdan, Ganjar sudah pasti berkonsultasi dengan tim ahli hukumnya sebelum menerapkan diskresi.
"Jadi diskresi yang ditempuh Ganjar ke Semen Rembang menjadi kepatutan daerah yang harus di ambil agar ada kepastian aturan, investasi, usaha dan kelangsungan sosial," ucap Michdan.
Diskresi merupakan hak dan kewenangan pejabat pemerintah untuk memutuskan persoalan yang ada dalam penyelenggaran pemerintahan. Jaminan penggunan hak itu di atur dalam UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Michdan mengungkapkan, Ganjar tentu harus membuat keputusan ketika amdal pabrik Semen Rembang sudah dinyatakan layak dan dapat diterbitkan izin lingkungan.
"Sekarang kalau amdal sudah dinyatakan layak lalu Ganjar dituntut harus menetapkan keputusan tindak lanjutnya, apa yang harus di ambil?" ujar Michdan.
Selain itu Michdan juga berpendapat, izin lingkungan yang kembali diterbitkan untuk pabrik Semen Rembang sudah sesuai tahapannya. Alasannya, Semen Rembang sudah memperbaiki amdal dari sebelumnya, itu berarti sudah terpenuhi untuk diterbitkan izin lingkungan.
"Jadi ini izin lingkungan baru, bukan seperti yang lama. Kan amdal sudah diperbaiki dan terpenuhi. Jangan dipersoalkan dong. Kenapa ada penambangan ilegal di Rembang, LSM itu diam saja?" ujar Michdan.
Sebelumnya, pada 23 Februari lalu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan penerbitan izin lingkungan untuk Semen Rembang. Penerbitan itu berdasarkan rekomendasi penilaian di rapat Komisi Penilai Amdal.
Sedangkan izin lingkungan yang dimiliki Semen Rembang sebelumnya telah dicabut Ganjar sesuai perintah MA tanggal 5 Oktober 2016.
Ganjar mengaku menempuh diskresi dalam menetapkan proses izin lingkungan terhadap Semen Rembang. Kewenangan diskresi itu diakui Ganjar telah diberitahu ke Presiden Joko Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement