Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Koperasi dan UKM?memberikan penyuluhan perkoperasian kepada kelompok prakoperasi daerah tertinggal di Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (3/3/2017).
Asdep Penyuluhan Kemenkop UKM Retno Endang Prihantini mengatakan peserta penyuluhan diberikan pemahaman tentang nilai, prinsip koperasi, dan tata cara mendirikan badan hukum koperasi. Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang perkoperasian sebelum mendirikan koperasi.
"Agar kelompok prakoperasi daerah di daerah tertinggal mempunyai bekal untuk mendirikan koperasi sesuai kepentingan anggota dan peraturan perundang-undangan perkoperasian dan peraturan terkait," katanya.
Retno mengatakan penyuluhan ini melibatkan beberapa pihak terkait.?Adapun, pihak yang terlibat dalam penyuluhan tersebut antara lain, Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop UKM, Dinas KUKM Provinsi NTB, Dinas KUKM Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.
Sedangkan, peserta berasal dari kelompok prakoperasi daerah tertinggal PM2 serta kelompok masyarakat yang bergerak di sektor jasa keuangan dan sektor riil.
Di tempat yang sama Kepala Dinas KUKM Propinsi NTB Budi Subagyo dalam arahannya menjelaskan beberapa program prioritas tahun 2016 dan 2017 yang akan dan telah dilaksanakan. Misalnya, mengenai peningkatan kualitas SDM untuk pengurus dan pengawas serta pendamping secara bertahap dengan cara melaksanakan bimtek kelembagaan, usaha, serta manajemen.
Pihaknya juga memfasilitasi izin usaha skala mikro sebanyak 5.000 unit, melaksanakan pembentukan koperasi syariah sejumlah 500 unit, di mana pada tahun 2016 telah terbentuk 250 kopsyah, sisanya sejumlah 250 akan diusulkan untuk mendapatkan pengesahan badan hukumnya pada tahun 2017 ini.
"Selain itu, ada program penbentukan 10 sentra di mana masing-masing sentra harus mengeluarkan produk unggulannya yang satu sama lain berbeda," ujar Budi.
Kegiatan penyuluhan koperasi di daerah tertinggal dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan nomor B.748/seskab/maritim/12/2016, tanggal 23 Desember 2016 perihal tindak lanjut arahan dari Presiden Jokowi dalam sidang Kabinet Paripurna, 7 Desember 2016 dan pada pertemuan dengan pelaku industri jasa keuangan di Istana Negara, 14 Januari 2014 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement