Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Penyidik Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat memanggil Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Iya pemanggilan besok (Jumat)," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Mustakim saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Penyidik Polsek Metro Tanah Abang berencana memeriksa Sandiaga Uno sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik yang terjadi sekitar 2013.
Berdasarkan informasi, seorang wanita bernama Dini Indrawati Septiani melaporkan Sandiaga Uno sesuai Laporan Polisi Nomor: 1616/K/XI/2013/Polres JP tertanggal 7 November 2013.
Sandiaga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/3) pukul 09.00 WIB dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Kejadian itu terjadi di Gelora Bung Karno Jakarta Pusat pada 27 Agustus dan 31 Oktober 2013. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement