Politisi Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) mengaku tidak pernah menerima uang dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bernama Irman terkait pemberian fee dalam proyek e-KTP sebesar 100.000 dollar AS seperti yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
?Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman dan saya sudah klarifikasi kepada KPK ketika dimintai keterangan oleh KPK dan tidak ada pertanyaan lebih lanjut menyangkut hal ini pada saat itu. Keterangan tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak,? kata Ade Komarudin dalam keterangannya, Rabu (8/3/2017).
Dia mengaku tidak terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek. Hal itu didasarkan pada posisinya saat itu yang hanya bertugas sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II.
?Untuk lebih jelasnya, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama,? ungkap mantan Ketua DPR RI tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement