Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbankan Didorong Bantu Penyertifikatan Tanah Masyarakat

Perbankan Didorong Bantu Penyertifikatan Tanah Masyarakat Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil mengajak perbankan untuk membantu penyertifikatan tanah masyarakat. Hal ini karena pada tahun ini Kementerian ATR/BPN menargetkan penyertifikatan?lima juta bidang tanah.

??Untuk menyertifikatkan lima juta bidang tersebut butuh anggaran kurang lebih Rp5 triliun rupiah. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN meminta bantuan dari perbankan,? kata Sofyan di, Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa hingga 71 tahun merdeka, jumlah tanah yang bersertipikat ? 45% dan dibutuhkan waktu 100 tahun untuk menyertifikatkan tanah diseluruh Indonesia. ?Oleh karena itu kami memiliki program kerja yaitu pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar, terpetakan dan jika bisa sudah bersertifikat,? ujarnya.

Untuk mewujudkan target tersebut, ia mengenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, pendekatan yang dilakukan dalam PTSL ini adalah melalui desa per desa, kabupaten per kabupaten, serta kota per kota.

?Mudah-mudahan tahun ini sudah ada kota/kabupaten yang dipetakan secara keseluruhan kalau bisa disertifikatkan. Sehingga single piece of land sudah dapat terpetakan, sudah punya nomor induk persil. Untuk masyarakat yang miskin, masyarakat yang tidak mampu, akan pemerintah biayai lewat Prona, karena tahun ini kita akan keluarkan paling sedikit lima juta sertifikat Prona,? ujarnya.

Dalam Prona, Sofyan mengakui bahwa saat ini terkendala banyak kepala desa yang tidak mau mengikuti program tersebut. Kendala utamanya adalah adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

?Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa untuk mencari solusi akan hal ini. Berapa yang harus dibayarkan dalam Prona ini?,? lanjut Sofyan.

?Dalam Prona, tidak semua hal dibiayai oleh APBN. Salah satunya patok. Untuk penentuan batas tanah, diperlukan paling sedikit empat patok. Secara teknis itu tidak bisa dibiayai karena bisa dibayangkan 5 juta patok, 5 juta sertifikat berarti paling sedikit dibutuhkan dua puluh juta patok. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau kepada masyarakat bahwa sebenarnya patok itu tidak mahal,? tambah Sofyan.

Dengan kondisi yang demikian, Sofyan akan melakukan kerja sama (MoU) dengan pihak perbankan, yang inti dari kerja sama tersebut adalah menyertifikatkan tanah-tanah yang dimiliki oleh para nasabah bank.

?Penyertifikatan ini akan disponsori oleh bank bahkan tanah-tanah yang dimilki mereka yang relatif tidak mampu, bisa disertifikatkan namun membayar ke bank, bisa di-charge ke customer bisa juga dibayarkan oleh Corporate Social Responsibility (CSR),? paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: