Pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan sangat memperhatikan kehidupan masyarakat nelayan tradisional yang ada di daerah, seperti di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
"Sebanyak 6.400 Nelayan di daerah itu, akan mendapat bantuan asuransi kecelakaan kerja di laut maupun darat, dan hal ini bukti kepedulian cukup tinggi dari pemerintah terhadap mereka," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Pendi Pohan, di Medan, Minggu (12/3/2017).
Saat ini, menurut dia, bagi nelayan pemancing dan menggunakan jaring yang tidak dilarang pemerintah tidak perlu cemas bila pergi menangkap ikan ke laut, karena telah diasuransikan.
"Namun, nelayan yang mendapat asuransi kecelakaan itu, tentunya yang sudah mendaftarkan diri ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di daerah setempat," ujar Pendi.
Ia menyebutkan, bagi nelayan kecil yang belum mendapat kartu asuransi kecelakaan itu, segera mengurusnya dengan membawa KTP atau identitas lainnya yang diperlukan.
Nelayan yang akan diberikan bantuan asuransi itu, tentunya bagi mereka yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan atau disetujui oleh pemerintah.
"DKP juga harus benar-benar selektif, dalam memberikan bantuan asuransi kecelakaan kepada nelayan, dan jangan orang yang tidak berhak menerimanya," ucapnya.
Pendi menambahkan, untuk tidak salah pilih, dalam pemberian bantuan asuransi itu, DKP dapat bekerja sama dengan Pengurus DPC HNSI yang mengetahui nelayan tersebut.
Bantuan asuransi kecelakaan itu, hanya diberikan kepada nelayan dan jangan sampai salah pilih, karena akan merugikan keuangan negara.
"Nelayan kecil yang telah mendapat bantuan kartu asuransi kecelakaan, agar menggunakannya dengan baik dan jangan disalahgunakan," kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan itu.
Sebelumnya, sebanyak 6.400 nelayan di Kapupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, akan mendapat asuransi kecelakaan kerja di laut maupun darat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Saat ini sudah ada 3.228 kartu asuransi nelayan yang dikeluarkan untuk 6.400 nelayan yang terdata," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Labuhanbatu, Jumingan di Rantauprapat, Selasa.
Program pemerintah pusat itu menyasar warga yang berstatus nelayan disetiap daerah, dengan besar santunan, yakni Rp200 juta ketika mengalami musibah (meninggal dunia) saat melakukan aktifitas penangkapan ikan dilaut dan Rp160 juta ketika mengalami musibah di darat.
Ia mengatakan, saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Labuhanbatu telah memproses pencairan uang santunan dua orang nelayan di Kecamatan Panai Hulu yang mengalami musibah di darat beberapa waktu lalu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement