Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan ataupun perpajakan.
Ketiga instansi tersebut sepakat untuk meresmikan peluncuran sistem izin pembukaan rahasia simpanan penyimpan untuk tujuan perpajakan. Kesepatan itu terangkum dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sistem ini terdiri dari dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) untuk internal OJK.
"Dua aplikasi ini dalam rangka untuk pelaksanaan akses informasi sehingga Ditjen Pajak? bisa memiliki kapasitas dan tata kelola serta kemampuan untuk akses berbagai informasi secara cepat untuk kumpulkan penerimaan pajak," katanya.
Melalui Akrab?dan Akasia?yang saling terhubung dalam sistem, kata Sri Mulyani, waktu pemprosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signifikan dari semula enam bulan menjadi dua minggu atau 14 hari.
"Proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank ini tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannnya," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dengan adanya fitur tersebut maka jumlah surat perintah yang ditandatangani akan berkurang, mempermudah penelusuran surat, dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.
"Ini membuat efisien, akhir pekan kemarin saja saya menandatangani 80 surat perintah, itu tebal sekali," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement