Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau pengusaha perikanan untuk segera mengikuti amnesti pajak dan segera memanfaatkan periode terakhir dari program tersebut sebelum pemerintah menegakkan aturan yang tegas.
"Ikutlah 'tax amnesty' supaya Anda bisa mendeklarasikan supaya anda bisa menebus dan merasa lega," kata Sri Mulyani kepada sekitar 200 pengusaha perikanan di Gedung Mina Bahari (GMB) III Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Menurut dia, pengusaha sebagai warga negara harus selalu membayar pajak yang benar karena bila tidak pemerintah siap untuk mengaudit dan mengejar hal tersebut dalam rangka meningkatkan jumlah penerimaan negara.
Menkeu mengingatkan penegakan akan dimulai pada tanggal 1 April 2017. Sedangkan dari 200 wajib pajak besar pengusaha perikanan, baru sebanyak 147 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak.
Sri Mulyani siap mencari bukti permulaan. Untuk pengusaha yang belum mengikuti amnesti pajak diingatkan bahwa waktu tersisa hanya sekitar dua pekan lagi.
Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan masih banyak pengusaha yang enggan melaporkan hasil tangkapan dengan benar dan apa adanya.
"Industri teriak kekurangan bahan baku, tapi ada pengusaha yang meloloskan 'transhipment'," kata Menteri Susi.
'Transhipment adalah' aktivitas alih muatan dari tangkapan ikan yang dilakukan di tengah laut.
Hal tersebut pada saat ini telah dilarang oleh Menteri Susi karena hal tersebut sama saja mengurangi penerimaan kepada negara karena hasil tangkapan tidak didaratkan sehingga tidak ada pemasukan retribusi bagi negara.
Susi Pudjiastuti mengingatkan bahwa tanpa adanya kesadaran dari pengusaha, maka keberhasilan amnesti pajak akan semakin rendah dan berpotensi membuat keuangan engara semakin defisit dan bakal bisa menambah utang yang dimiliki oleh Republik Indonesia.
Sementara itu, pengamat perbankan dari Nusa Tenggara Timur Piet Djemadu mengajak wajib pajak di Tanah Air untuk memanfaatkan kesempatan terakhir dari program amnesti pajak sebelum dijerat dengan peraturan karena tidak taat atau nekad menyembunyikan hartanya.
"Setelah selesai program amnesti pajak, pemerintah akan menggunakan semua data yang ada untuk melacak wajib pajak yang belum taat membayar pajak, sehingga tidak ada ruang lagi bagi siapapun untuk menghindar," katanya di Kupang, Senin (13/3).
Ia mengatakan hal itu terkait kebijakan pemerintah menerapkan aturan tegas untuk menjerat wajib pajak yang tidak taat dan atau menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyebutkan potensi yang dapat diraih dalam amnesti pajak masih besar menjelang berakhirnya program tersebut 31 Maret 2017.
"Saya berharap (wajib pajak) yang besar-besar ikut, karena memang belum semua," kata Ken ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3) dan menambahkan, pihaknya sudah mengantongi data-data mengenai wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement