Pajak Dikenakan bagi Perusahaan Aplikasi yang Menaungi Angkutan Sewa Khusus
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Pudji Hartanto bertemu dengan para Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dari berbagai provinsi membahas soal revisi PM 32 Tahun 2016 menyusul gelombang protes yang dilakukan pengemudi angkutan konvensional di berbagai daerah.
"Terdapat dua jenis angkutan sewa, yakni umum dan khusus. Taksi berbasis online termasuk dalam jenis angkutan sewa khusus," ujar Pudji, Jakarta, belum lama ini. Kemudian kapasitas silinder mesin kendaraan untuk angkutan sewa umum minimal 1.300 cc. Sementara untuk angkutan sewa khusus minimal 1.000 cc.
"Penetapan tarif angkutan sewa khusus berdasarkan tarif batas bawah atau atas. Sebelumnya hal ini belum diatur dalam PM 32 Tahun 2016. Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek," terang Pudji.
Selain itu, materi PM 32 Tahun 2016 yang direvisi tersebut salah satunya berisi aturan terkait pajak yang dikenakan terhadap perusahaan aplikasi. Hal ini sesuai dengan usulan dari Ditjen Pajak.
"Untuk pengawasan operasional angkutan sewa khusus, perusahaan wajib memberikan akses ke dashboard digital ke pemerintah. Sanksi juga akan diberikan kepada perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan. Sebelumnya hal ini belum diatur," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement