Peraturan Pemerintah (PP) 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut perlu memiliki dasar ilmiah terutama pada substansi pengaturan. PP tanpa dasar ilmiah berakibat pada? substansi pengaturan yang tidak tepat, sulit, bahkan tidak bisa diimplementasikan.
Pernyataan itu mengemuka dalam lokakarya Implikasi PP 57 /2016 Jo PP 71/2014 yang digelar di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Kamis (16/3/2017).
Pakar gambut dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Saiful Anwar mengatakan pemerintah perlu mendengar suara mayoritas perguruan tinggi di Indonesia yang menuntut penting dasar ilmiah dalam penetapan PP. Hal ini agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Aturan tanpa dasar ilmiah, imbuhnya, pasti mendapat penolakan terus-menerus dari masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
Ia mengatakan bahwa salah satu aturan yang tidak memiliki dasar ilmiah dan perlu direvisi menyangkut penerapan muka air (water level) 40 cm. Ia menegaskan perkebunan sawit di lahan gambut tidak akan bertahan jika dipaksa menerapkan water level 40 cm.
"Bila dipaksakan, perakaran sawit akan terendam, hasil produksi turun secara signifikan dan dalam jangka waktu tidak lama sawit mati," ujarnya.
Pendapat senada dikemukakan Ketua Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) Budi Mulyanto. Dia menilai penetapan batas 40 cm muka air sebagai indikator kerusakan gambut sangat tidak tepat. Selain tak memiliki dasar ilmiah, aturan itu tidak mungkin diimplementasikan.
"Apalagi, batasan kerusakan itu berbeda dengan fakta di lapangan. Selama ini sawit bisa tumbuh dengan produktivitas sangat baik serta kondisi lahan gambut tetap terjaga baik tanpa aturan itu," ucapnya.
Baik Saiful maupun Budi menyebutkan pembatasan muka air gambut 40 cm tidak berkorelasi dengan upaya penurunan emisi karbon dan pencegahan kebakaran seperti yang didengung-dengungkan pemerintah.
Budi berpendapat bahwa seharusnya pemerintah memperkuat aturan mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan daripada menerbitkan PP baru yang cenderung dipaksakan dan mengada-ngada.
"Aturan ini lebih kental nuansa politisnya dibandingkan sebagai satu kebijakan yang mampu mendukung kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, peneliti dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Winarna berpendapat PP 57/2016 sulit diimplementasikan karena muka air tanah berfluktuasi. Sejak lama, lanjutnya, banyak masukan untuk merevisi aturan tersebut. Sayangnya, hingga penerbitan PP 57/2016 sebagai pengganti PP 71/2015 tidak ada perubahan yang signifikan.
Menurut Winarna, jauh sebelum munculnya PP itu, perkebunan sawit berusaha "mati-matian" untuk mengelola muka air tanah dan mempertahankan kelembaban tanah. Upaya itu, berdampak pada daya dukung gambut terhadap produktivitas tanaman budidaya dan kelestarian. Dari sisi lingkungan, dengan muka air tanah 70 cm, emisi karbon masih lebih rendah dari standar IPCC sebesar 40 CO2 ton/ha/tahun.
Di banyak perkebunan, kata dia, sejak lama diterapkan best management practices di antaranya melalui tata kelola air dan pemadatan sehingga ada jaminan yang cukup besar untuk kelestarian gambut dan produktivitas pertanian.
Adapun, Kepala Bagian Tanaman PT Socfin Indonesia Edison P Sihombing berpendapat pandangan budidaya di lahan gambut tidak lestari dan tak bertanggungjawab tidak tepat.
"Kami mempunyai pengalaman budidaya di lahan gambut secara lestari selama lebih dari 100 tahun," pungkas Sihombing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement