Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mengungkapkan pihaknya kini tengah mencari bentuk yang tepat untuk menampung rencana sekuritisasi aset PT Jasamarga Tbk (JSMR). Pasalnya sekuritisasi aset selama ini diatur OJK berdasarkan jaminan pendapatan tetap atau receivable cash flow berbeda dengan model dari JSMR. Pada pengakuan pendapatan sekuritisasi aset JSMR, yakni dengan jaminan the futures cash flow statement atau pengakuan pendapatan berdasarkan estimasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengakui saat ini pihaknya belum menerima permohonan efek sekuritisasi aset JSMR, pasalnya perusahaan pelat merah pengelola jalan tol tersebut tengah mencari bentuk sekuritisasi yang tepat sesuai dengan karakter pengakuan pendapatannya.
?Mereka masih mencari bentuknya seperti apa, karena kalau pun JMSR melakukan sekuritisasi aset itu pun menggunakan futures cash flow jadi bukan receivable cash flow yang sudah ada kontrak dan lain lain,? ujar Nurhaida di gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Senin (20/3/2017).
Nurhaida mengaku, regulator tengah mengkaji penerbitan aturan sekuritisasi aset yang didasarkan oleh jaminan futures cash flow. Hal itu diatur di dalamnya terkait dengan pehitungan jaminan aset, sisi hukum dan perlakukan akuntansi. "Peraturannya sedang kami bahas,? ucapnya.
Ia melanjutkan, selama ini peraturan sekuritisasi aset mengacu pada peraturan Bapepam LK nomor IX.K.1 tentang pedoman kontrak investasi kolektif efek beragun aset. "Peraturannya mungkin akan sama namun cara menghitung, legal dan akuntansinya itu yang berbeda," terang dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K Ro menyampaikan, pihaknya telah memberi lampu hijau kepada PT Jasa Marga selaku operator jalan tol terbesar di Indonesia untuk melakukan sekuritisasi. Rencananya, penerbitan efek sekuritisasi itu akan dilakukan pada kuartal III 2017. "Kalau aset Jasa Marga yang disekuritisasi sekitar Rp2 triliun," cetus dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti
Advertisement